MUSYAWARAH
TAHUN 2016
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ)
HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU
HUKUM (FASIH)
IAIN TULUNGAGUNG
RANCANGAN
MANUAL ACARA MUSYAWARAH TAHUNAN 2016
HARI/TANGGAL
|
WAKTU
|
JENIS KEGIATAN
|
Selasa, 24 Mei 2016
|
08.30 – 09.30
|
Pembukaan
|
Selasa, 24 Mei 2016
|
09.30 – 10.30
|
Sidang
Pendahuluan
- Pembahasan Jadwal Sidang dan
Pengesahannya.
- Pembacaan Tata Tertib Pimpinan Sidang dan
Pengesahannya.
- Pemilihan Presidium.
|
Selasa, 24 Mei 2016
|
10.30 – 11.00
|
Sidang Pleno 1
- Pembahasan Tata Tertib Musyawarah dan
Pengesahannya.
|
Selasa, 24 Mei 2016
|
11.00 – 12.00
|
Sidang Pleno II
- LPJ Pengurus HMJ HES
- Tanya Jawab dan Pandangan Umum terhadap
LPJ.
|
Selasa, 24 Mei 2016
|
12.00 – 12.30
|
Pernyataan Domisioner Pengurus HMJ HES
|
Selasa, 24 Mei 2016
|
12.30 – 13.00
|
ISHOMA
|
Selasa, 24 Mei 2016
|
13.00 – 13.45
|
Pembagian Komisi
|
Selasa, 24 Mei 2016
|
13.45 – 14.15
|
Sidang Komisi
|
Selasa, 24 Mei 2016
|
14.15 – 14.45
|
Sidang Pleno III
- Pembahasan Hasil Sidang Komisi dan
Pengesahannya.
|
Selasa, 24 Mei 2016
|
14.45 – 15.15
|
Sidang Pleno IV
- Pembahasan tata tertib Pemilihan Ketua
dan Pengesahannya.
|
Selasa, 24 Mei 2016
|
15.15 – 16.00
|
Pemilihan Ketua HMJ HES
|
Selasa, 24 Mei 2016
|
16.00 – 16.30
|
Pembentukan Tim Formatur
|
Selasa, 24 Mei 2016
|
16.30 – Selesai
|
Penutupan
|
KEPUTUSAN MUSYAWARAH TAHUN
2016
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
(HMJ)
HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU
HUKUM (FASIH)
IAIN TULUNGAGUNG
Nomor: In.17/..../HMJ-HES/V/2016
Tentang
PENGESAHAN JADWAL MUSTA HMJ HES TAHUN 2016
Dengan rahmat Allah SWT, Musyawarah Tahunan Himpunan
Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Ekonomi Syariah (HES) 2016 IAIN Tulungagung.
Menimbang :
- Bahwa
demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah Tahunan HMJ HES Tahun 2016, maka dipandang perlu disusun suatu peraturan
ketertiban jalannya musyawarah.
- Bahwa
berkenaan dengan hal itu, perlu ditetapkan jadwal MUSTA HMJ HES Tahun 2014 melalui kesepakatan bersama seluruh perserta
MUSTA HMJ HES Tahun 2016.
Mengingat :
- AD
(Anggaran Dasar) / ART (Anggaran Rumah Tangga) Organisasi Kemahasiswaan IAIN
TULUNGAGUNG
- Hasil
MUSTA Tahun 2012 Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Ekonomi Syariah (HES)
IAIN TULUNGAGUNG.
Memperhatikan :
- Rancangan
tata tertib Musyawarah Tahunan HMJ HES Tahun 2016 IAIN TULUNGAGUNG
- Saran dan
pendapat seluruh peserta Musyawarah Tahunan HMJ HES Tahun 2016 IAIN TULUNGAGUNG
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan
jadwal Musyawarah Tahunan HMJ HES TAHUN 2016 IAIN TULUNGAGUNG
Kedua : Keputusan
ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai selesainya Musyawarah Tahunan HMJ
HES TAHUN 2014 IAIN TULUNGAGUNG.
Ditetapkan
di Tulungagung
Pada
tanggal : Mei 2016
Pukul
: WIB.
Pimpinan Pra-Sidang
Amir Fatah
PANITIA MUSYAWARAH TAHUNAN 2016
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
(HMJ)
HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
IAIN TULUNGAGUNG
Kesekretariat: Jl. Mayor Sujadi
Timur No.46, Tulungagung, Telp.(0355) 321513
TATA-TERTIB
PIMPINAN SIDANG
BAB
I
PRESIDIUM
Pasal 1
- Yang dimaksud sebagai presidium adalah pimpinan sidang.
- Pimpinan sidang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Sekretaris.
- Selama pimpinan sidang belum terpilih, sidang dipimpin oleh
pimpinan Pra-Sidang.
BAB
II
TUGAS
DAN WEWENANG PRESIDIUM
Pasal 2
TUGAS PRESIDIUM
- Pimpinan sidang bertugas menyimpulkan setiap pembahasan dalam
sidang
- Pimpinan sidang menyerahkan hasil-hasil musyawarah kepada panitia
pada waktu penutupan.
- Pimpinan sidang dalam mengambil keputusan ditandai dengan ketukan
palu.
- Pimpinan sidang dalam mengambil keputusan lebih menitik tekankan
pada aspek kemaslahatan dan keseimbangan
serta tidak berat sebelah.
Pasal 3
WEWENANG PRESIDIUM
- Menandatangani ketetapan dan keputusan presidium.
- Mencabut hak dan kewajiban peserta musyawarah tahunan HMJ HES yang
melanggar tata-tertib.
- Mengatur jalannya sidang selama musyawarah HMJ HES berlangsung.
- Apabila terdapat permasalahan dalam persidangan, pimpinan sidang
diperkenankan berkonsultasi dengan SC (Staring Committee).
BAB
III
PEMILIHAN
PRESIDIUM
Pasal 4
Pimpinan sidang musyawarah HMJ HES Tahun
2016 IAIN TULUNGAGUNG dipilih dari dan oleh peserta musyawarah
Pasal 5
Pemilihan presidium disahkan sedapat
mungkin melalui musyawarah mufakat sehingga merupakan keputusan yang bulat.
Pasal 6
Jika pasal 5 tidak tercapai, maka keputusan
dilakukan dengan lobbying, dan jika cara lobbying tidak tercapai, dilanjutkan
dengan voting terbuka atas kesepakatan peserta musyawarah.
Pasal 7
PROSEDUR PEMILIHAN
Prosedur pemilihan presidium dengan
mekanisme voting adalah sebagai berikut:
1.
Presidium
dipilih berdasarkan suara terbanyak.
2.
Tiap
peserta berhak mangajukan satu calon.
3.
Calon
dianggap sah apabila didukung minimal 10 suara.
BAB
IV
KETENTUAN
UMUM
Pasal 8
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
keputusan ini akan diputuskan oleh peserta musyawarah HMJ HES Tahun 2014.
LAMPIRAN
Nama pimpinan pra sidang:
Presidium 1 M.
Arsyir Nur Rohman
Presidium 2 M.
Irvan Adi Prayitno
KEPUTUSAN MUSYAWARAH TAHUN 2016
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
(HMJ)
HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
IAIN TULUNGAGUNG
Kesekretariat: Jl. Mayor Sujadi
Timur No.46, Tulungagung, Telp.(0355) 321513
Nomor:In.17/ 02//HMJ HES/V/2016
Tentang
PIMPINAN SIDANG
Dengan rahmat Allah SWT. Musyawarah Tahunan HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN (HMJ) HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES) Tahun 2014 IAIN TULUNGAGUNG.
Menimbang :
1.
Bahwa
demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah Tahunan HMJ HES 2016, maka dipandang perlu disusun suatu peraturan
ketertiban jalannya musyawarah.
2.
Bahwa
berkenaan dengan hal itu, perlu ditetapkan Pimpinan Sidang MUSTA HMJ HES 2016 melalui
kesepakatan bersama seluruh perserta MUSTA HMJ HES 2016.
Mengingat :
1.
AD
(Anggaran Dasar) / ART (Anggaran Rumah Tangga) Organisasi Kemahasiswaan IAIN TULUNGAGUNG
2.
Hasil
MUSTA Tahun 2015 Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES) IAIN
TULUNGAGUNG.
Memperhatikan :
1.
Rancangan
tata tertib Musyawarah Tahunan HMJ HES
TAHUN 2016 IAIN TULUNGAGUNG
2.
Saran
dan pendapat seluruh peserta Musyawarah Tahunan HMJ HES TAHUN 2016 IAIN
TULUNGAGUNG
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Mengesahkan jadwal Musyawarah
Tahunan HMJ HES TAHUN 2016 IAIN
TULUNGAGUNG
Kedua : Mengesahkan terbentuknya Presidium MUSTA Tahun 2016 HMJ HES IAIN
Tulungagung
Ketiga : Menugaskan Presidium MUSTA HMJ HES IAIN
TULUNGAGUNG.
keempat :
Keputusan ini berlaku mulai tanggal
ditetapkan sampai selesainya Musyawarah
Tahunan HMJ HES TAHUN 2016 IAIN
TULUNGAGUNG.
Ditetapkan
di Tulungagung
Pada
tanggal : Mei 2016
Pukul
: WIB.
Pimpinan Pra-Sidang
Amir Fatah
MUSYAWARAH HMJ HES TAHUN 2016
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
(HMJ)
HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
IAIN TULUNGAGUNG
Kesekretariat: Jl. Mayor Sujadi
Timur No.46, Tulungagung, Telp.(0355) 321513
Tata Tertib Sidang
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Permusyawarahan ini dinamakan Musyawarah
Tahunan HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH Tahun 2016 Fakultas
Syariah dan Ilmu Hukum IAIN TULUNGAGUNG yang disingkat MUSTA HMJ HES Tahun 2016
Pasal 2
WAKTU
Musyawarah Tahunan HMJ HES Tahun 2016, dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2016.
Pasal 3
TEMPAT
MUSTA HMJ HES Tahun 2016
bertempat di Auditorium Utama IAIN
TULUNGAGUNG
BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN
WEWENANG
Pasal 4
KEDUDUKAN
MUSTA HMJ HES Tahun 2016, merupakan forum
permusyawaratan tertinggi dalam HMJ HES Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN
TULUNGAGUNG.
Pasal 5
FUNGSI
Musyawarah Tahunan Himpunan Mahasiswa HUKUM
EKONOMI SYARIAH Tahun 2016 berfungsi sebagai:
1. Forum pertanggungjawaban pengurus masa
bakti 2015- 2016
2. Forum untuk mengevaluasi kegiatan dan
kinerja pengurus masa bakti 2015- 2016
3. Forum untuk memilih ketua HMJ HES masa
bakti 2015-2016
4. Forum untuk memilih Tim Formatur
Pasal 6
TUGAS
1. Memutuskan dan menetapkan tata tertib MUSTA
HMJ HES tahun 2016.
2. Merumuskan dan menetapkan rencana program
kegiatan HMJ HES masa bakti 2015/2016.
3. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus
masa bakti 2015/2016.
4. Memilih ketua HMJ HES masa bakti 2015/2016.
5. Membentuk Tim Formatur untuk kelengkapan
kepengurusan.
Pasal 7
WEWENANG
Musyawarah HMJ HES Tahun 2016 berwenang :
1. Meminta pertanggungjawaban pengurus masa
bakti 2015/2016.
2. Mencabut hak dan kewajiban peserta musyawarah
yang dianggap melanggar tata tertib.
3. Mengambil keputusan-keputusan lain sesuai
dengan kebutuhan.
BAB III
KRITERIA, HAK, KEWAJIBAN DAN
SANKSI PESERTA MUSYAWARAH
Pasal 8
PESERTA
Peserta MUSTA HMJ HES Tahun 2016 adalah:
1. Peserta yaitu mahasiswa IAIN TULUNGAGUNG yang
mengambil Jurusan HUKUM EKONOMI SYARIAH dan masih
terdaftar sebagai mahasiswa aktif.
2. Peserta terdiri dari Peserta
Aktif dan Peserta Pasif.
3. Peninjau yaitu lembaga tertinggi organisasi
kemahasiswaan IAIN TULUNGAGUNG termasuk didalamnya yaitu perwakilan dari DEMA
Institut, SEMA Institut dan DEMA Fakultas HMJ dan UKM.
Pasal 9
HAK PESERTA
1. Hak peserta MUSTA HMJ HES Tahun 2016 adalah
:
a.
Peserta
Aktif MUSTA mempunyai hak bicara dan hak suara
b. Peserta Pasif MUSTA
hanya mempunyai hak
bicara
2. Peninjau mempunyai hak bicara bila
diijinkan oleh pimpinan sidang dan tidak memiliki hak suara.
Pasal 10
KEWAJIBAN PESERTA
1. Setiap peserta dan peninjau berkewajiban
mantaati tata tertib musyawarah.
2. Berpakaian rapi dan bersikap sopan selama
sidang berlangsung.
3. Peserta Aktif wajib mengikuti seluruh mata rantai acara
musyawarah tanpa terkecuali.
4. Apabila pasal 10 ayat 3 tidak terpenuhi, maka
pencabutan hak bicara dan suara mutlak dikenakan.
5. Meminta persetujuan kepada panitia yang
diberikan wewenang pimpinan sidang apabila hendak meninggalkan persidangan dengan
batas waktu maksimal 5 menit.
6. Apabila pasal 10 ayat 4 tidak terpenuhi,
maka peringatan akan dilaksanakan langsung oleh pimpinan sidang sebagai sanksi.
7. Peserta yang sah mengikuti MUSTA HMJ HES
Tahun 2016 adalah peserta yang hadir sebelum pukul 11.00 WIB.
8. Peserta wajib melaksanakan hasil musyawarah.
Pasal 11
SANKSI PESERTA
Apabila peserta melanggar
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi:
1. Peringatan sebanyak 2 kali
2. Apabila ketentuan pasal 10 ayat 1 tidak
terpenuhi maka hak suara dan hak bicaranya dicabut serta dikeluarkan dari forum
musyawarah.
BAB IV
QUORUM DAN PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 12
QUORUM
1. Sidang pleno dianggap sah apabila dihadiri
oleh minimal ½+1 dari jumlah keseluruhan peserta sidang yang didasarkan pada
data kehadiran peserta dari proses awal pelaksanaan Musyawarah Tahunan
berlangsung.
2. Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri
oleh semua anggota komisi.
3. Apabila ketentuan pasal 12 ayat 1 dan 2
tidak terpenuhi, maka sidang diskors selama 2 x 5 menit dengan usaha mendatangkan
peserta sidang dan setelah itu dianggap sah.
Pasal 13
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Semua keputusan diusahakan melalui
musyawarah mufakat.
2. Jika karena suatu sebab keputusan tidak
bisa tercapai sebagaimana dalam ketentuan ayat 1, maka keputusan dapat dilakukan
melalui lobbying jika lobbying tidak tercapai maka akan dilakukan votting.
3. Pemungutan suara dilakukan secara bebas dan
terbuka kecuali dalam hal yang berkenaan dengan individu dilakukan dengan
rahasia.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 14
JENIS-JENIS SIDANG
Persidangan terdiri dari :
1. SIDANG PLENO, dihadiri oleh peserta MUSTA
dan peninjau MUSTA HMJ HES Tahun 2014
serta terdiri dari :
a.
Pleno
I : adalah Tata Tertib Musyawarah
Tahunan 2016 HMJ HES
b.
Pleno
II : adalah Laporan Pertanggung Jawaban
pengurus HMJ HES
Periode 2015/2016.
c.
Pleno
III : adalah pleno sidang Komisi
d.
Pleno
IV : adalah Tata Tertib Pemilihan Ketua HMJ
HES masa bakti 2016/2017.
2.
SIDANG
KOMISI, dihadiri oleh seluruh anggota komisi dengan ketentuan :
a.
Jumlah
anggota masing-masing komisi diatur secara proporsional oleh panitia MUSTA
b.
Sidang
terdiri dari :
a. Komisi Keorganisasian
b. Komisi Program Kerja
c. Komisi Rekomendasi
c. Sidang
komisi adalah sidang yang membahas tentang hal-hal yang bersifat khusus yang
dihadiri oleh anggota komisi
d.
Hasil-hasil
sidang komisi sebagaimana tersebut dalam ayat 1 akan diajukan dan disahkan
dalam sidang Pleno.
3.
SIDANG
TIM FORMATUR, adalah sidang yang akan memilih kelengkapan pengurus HMJ HES Periode
2015/2016 dengan anggota tim Formatur terdiri dari 10 orang, yaitu:
a.
Satu
orang ketua Domisioner
b. Satu orang ketua Terpilih
c. Perwakilan 1 orang perkelas
d. Perwakilan 1 orang peserta sidang terpilih
Pasal 15
PIMPINAN SIDANG
1. Pimpinan sidang pleno terdiri dari seorang
ketua dan seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh peserta musyawarah.
2. Pimpinan sidang komisi terdiri dari seorang
ketua dan seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh komisi yang
bersangkutan.
3. Pimpinan sidang Tim Formatur dipimpin oleh seorang ketua terpilih dibantu
oleh sekretaris yang ditunjuk oleh ketua terpilih.
Pasal 16
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
1. Memimpin jalannya sidang agar tetap dalam
kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan keadilan dalam
permusyawaratan untuk mufakat.
2. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat
yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukkan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan sidang pada
pokok permasalahan.
3.
Hak
dan kewajiban pimpinan sidang :
a. Mengatur urutan pembicaraan
b. Mengatur dan menertibkan pembicaraan
c. Menetapkan waktu bagi pembicara
d. Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan
e. Mengumumkan tiap-tiap hasil atau keputusan
yang diambil
f. Menghormati peserta sidang
g. Mengkonfirmasikan peserta musyawarah
BAB VI
KEPUTUSAN
Pasal 17
BENTUK-BENTUK KEPUTUSAN
1.
Bentuk-bentuk
keputusan Musyawarah Tahun 2016 HMJ HES adalah:
a.
Keputusan
Sidang
b.
Ketetapan
Sidang
2.
Keputusan
sidang adalah keputusan yang dihasilkan dari kesepakatan musyawarah dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat kedalam saja.
3.
Ketetapan
sidang adalah ketetapan yang dihasilkan dari kesepakatan hasil musyawarah dan
mempunyai kekuatan hukum keluar maupun kedalam sidang.
BAB VII
PENGGUNAAN PALU SIDANG
Pasal 18
Penggunaan palu sidang
adalah:
1. Palu sidang diketuk satu kali bila :
a.
Menskors
dan membuka sidang yang dilakukan dalam satu kali satuan waktu
b. Untuk mengambil keputusan sementara
2. Palu sidang diketuk dua kali bila memberi
peringatan atau peneguran
3. Palu sidang diketuk 3 kali bila :
a.
Membuka
dan menutup sidang secara resmi
b. Mengambil keputusan terakhir
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
1. Tata-tertib pemilihan Ketua HMJ HES Periode
2015/2016 akan
disahkan menjelang pemilihan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata-tertib
ini akan ditetapkan kemudian berdasarkan musyawarah mufakat.
3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEPUTUSAN MUSYAWARAH HMJ HES TAHUN
2016
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
(HMJ)
HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
IAIN TULUNGAGUNG
Kesekretariat: Jl. Mayor Sujadi
Timur No.46, Tulungagung Telp.(0355) 321513
Nomor: In.17/ 03//HMJ
HES/V/2016
Tentang
TATA TERTIB SIDANG
Dengan rahmat Allah SWT, Musyawarah Tahunan HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN (HMJ) HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES) Tahun 2014 IAIN TULUNGAGUNG.
Menimbang :
1.
Bahwa
demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah Tahunan HMJ HES TAHUN 2016, maka
dipandang perlu disusun suatu peraturan ketertiban jalannya musyawarah
2.
Bahwa
berkenaan dengan hal itu, perlu ditetapkan Tata Tertib Sidang MUSTA HMJ HES TAHUN 2016 melalui kesepakatan bersama seluruh
perserta MUSTA HMJ HES TAHUN 2016.
Mengingat :
1.
AD
(Anggaran Dasar) / ART (Anggaran Rumah Tangga) Organisasi Kemahasiswaan IAIN
TULUNGAGUNG.
2.
Hasil
MUSTA Tahun 2015 Himpunan Mahsiswa Jurusan (HMJ) HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES) IAIN
TULUNGAGUNG.
Memperhatikan :
1.
Rancangan
tata tertib Musyawarah Tahunan HMJ HES TAHUN 2014 IAIN TULUNGAGUNG.
2.
Saran
dan pendapat seluruh peserta Musyawarah Tahunan HMJ HES TAHUN 2016 IAIN
TULUNGAGUNG.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Mengesahkan hal-halyang mengenai
tata-tertib sidang Musyawarah Tahunan
HMJ HES TAHUN 2016 IAIN
TULUNGAGUNG
Kedua :
Keputusan ini berlaku mulai tanggal
ditetapkan sampai selesainya Musyawarah
Tahunan HMJ HES TAHUN 2016 IAIN
TULUNGAGUNG.
Ditetapkan
di Tulungagung
Pada
tanggal : Mei 2016
Pukul
: WIB.
Presidium 1 Presidium 2
M. Arsyir Nur Rohman M.
Irvan Adi Prayitno
KEPUTUSAN MUSYAWARAH TAHUN 2016
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
(HMJ)
HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
IAIN TULUNGAGUNG
Kesekretariat: Jl. Mayor Sujadi
Timur No.46, Tulungagung, Telp.(0355) 321513
Nomor:In.17/ 04/HMJ HES/V/2016
Tentang
PENERIMAAN LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS HMJ HES MASA BAKTI 2015/2016
Dengan rahmat Allah SWT. Musyawarah Tahunan HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN (HMJ) HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES) Tahun 2014 IAIN TULUNGAGUNG.
Menimbang :
1.
Bahwa
demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah Tahunan HMJ HES Tahun 2016, maka
dipandang perlu disusun suatu peraturan ketertiban jalannya musyawarah.
2.
Bahwa
berkenaan dengan hal itu, perlu ditetapkan Penerimaan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus HMJ HES
Periode 2015/2016 melalui
kesepakatan bersama seluruh perserta MUSTA HMJ HES TAHUN 2016.
Mengingat :
1.
AD
(Anggaran Dasar) / ART (Anggaran Rumah Tangga) Organisasi Kemahasiswaan IAIN TULUNGAGUNG.
2.
Hasil
MUSTA Tahun 2015 Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES) IAIN
TULUNGAGUNG.
Memperhatikan :
1.
Rancangan
tata tertib Musyawarah Tahunan HMJ HES Tahun 2016 IAIN TULUNGAGUNG.
2.
Saran
dan pendapat seluruh peserta Musyawarah Tahunan HMJ HES TAHUN 2016 IAIN
TULUNGAGUNG.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Laporan pertanggungjawaban kepengurusan
HMJ HES masa bakti 2015/2016 IAIN
TULUNGAGUNG sebagaimana
terlampir diterima.
Kedua : Keputusan
ini dikukuhkan sejak tanggal ditetapkan dalam Musyawarah Tahunan HMJ HES Tahun
2016 IAIN TULUNGAGUNG.
Ditetapkan
di Tulungagung
Pada
tanggal : Mei 2016
Pukul
: WIB.
PIMPINAN SIDANG
Presidium 1 Presidium 2
M. Arsyir Nur Rohman M. Irvan Adi
Prayitno
KEPUTUSAN MUSYAWARAH TAHUN 2016
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
(HMJ)
HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
IAIN TULUNGAGUNG
Kesekretariat: Jl. Mayor Sujadi
Timur No.46, Tulungagung Telp.(0355) 321513
Nomor: In.17/ 05//HMJ
HES/V/2016
Tentang
PEMBAGIAN ANGGOTA KOMISI
Dengan rahmat Allah SWT, Musyawarah Tahunan HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN (HMJ) HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES) Tahun 2016 IAIN TULUNGAGUNG.
Menimbang :
1.
Bahwa
demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah Tahunan HMJ HES Tahun 2016, maka
dipandang perlu disusun suatu peraturan ketertiban jalannya musyawarah.
2.
Bahwa
berkenaan dengan hal itu, perlu ditetapkan Pembagian Anggota Sidang Komisi MUSTA
HMJ HES Tahun 2016 melalui kesepakatan bersama seluruh perserta MUSTA HMJ HES
TAHUN 2016.
Mengingat :
1.
AD
(Anggaran Dasar) / ART (Anggaran Rumah Tangga) Organisasi Kemahasiswaan IAIN TULUNGAGUNG
2.
Hasil
MUSTA Tahun 2015 Himpunan Mahsiswa Jurusan (HMJ) HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES) IAIN
TULUNGAGUNG.
Memperhatikan :
1.
Rancangan
tata-tertib Musyawarah Tahunan HMJ HES Tahun 2016 IAIN TULUNGAGUNG
2.
Saran
dan pendapat seluruh peserta Musyawarah Tahunan HMJ HES TAHUN 2016 IAIN
TULUNGAGUNG.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Pembentukan komisi-kmisi dalam MUSTA HMJ HES Tahun 2016 IAIN TULUNGAGUNG
Kedua : Menetapkan anggota-anggota komisi sebagaimana
terlampir.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dalam Musyawarah Tahunan HMJ HES Tahun 2016 IAIN TULUNGAGUNG.
Ditetapkan
di Tulungagung
Pada
tanggal : Mei 2016
Pukul
: WIB.
PIMPINAN SIDANG
Presidium 1 Presidium 2
M. Arsyir Nur Rohman M.
Irvan Adi Prayitno
LAMPIRAN
Nama-Nama Anggota Komisi
A. Komisi
Organisasi
KEPUTUSAN MUSYAWARAH HMJ HES TAHUN
2016
HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN (HMJ)
HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
IAIN TULUNGAGUNG
Kesekretariat: Jl. Mayor Sujadi
Timur No.46, Tulungagung, Telp.(0355) 321513
Nomor:In.17/ 06/HMJ HES/V/2016
Tentang
PENERIMAAN HASIL SIDANG KOMISI
Dengan rahmat Allah SWT. Musyawarah Tahunan HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ) HUKUM EKONOMI
SYARIAH (HES) Tahun 2014 IAIN TULUNGAGUNG.
Menimbang :
1.
Bahwa
demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah Tahunan HMJ HES Tahun 2016, maka
dipandang perlu disusun suatu peraturan ketertiban jalannya musyawarah.
2.
Bahwa
berkenaan dengan hal itu, perlu ditetapkan Penerimaan Hasil Sidang Komisi MUSTA HMJ HES TAHUN 2016 melalui kesepakatan bersama
seluruh perserta MUSTA HMJ HES TAHUN 2016.
Mengingat :
1.
AD
(Anggaran Dasar) / ART (Anggaran Rumah Tangga) Organisasi Kemahasiswaan IAIN TULUNGAGUNG.
2.
Hasil
MUSTA Tahun 2015 Himpunan Mahsiswa Jurusan (HMJ) HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES) IAIN
TULUNGAGUNG.
Memperhatikan :
1.
Rancangan
tata tertib Musyawarah Tahunan HMJ HES Tahun 2014 IAIN TULUNGAGUNG.
2.
Saran
dan pendapat seluruh peserta Musyawarah Tahunan HMJ HES TAHUN 2016 IAIN
TULUNGAGUNG.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Penerimaan hasil sidang komisi organisasi,
rekomendasi dan program kerja.
Kedua : Menetapkan anggota-anggota komisi sebagaimana
terlampir.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dalam Musyawarah Tahunan HMJ HES Tahun 2016 IAIN TULUNGAGUNG.
Ditetapkan
di Tulungagung
Pada
tanggal : Mei 2016
PIMPINAN SIDANG
Presidium 1 Presidium 2
M. Arsyir Nur Rohman M. Irvan Adi
Prayitno
MUSYAWARAH HMJ HES TAHUN 2016
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
(HMJ)
HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
IAIN TULUNGAGUNG
Kesekretariat: Jl. Mayor Sujadi
Timur No.46, Tulungagung, Telp.(0355) 321513
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA HMJ
HES
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pemilihan yang dimaksud adalah pemilihan Ketua HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN
TULUNGAGUNG Periode 2016/2017.
BAB II
PROSES PEMILIHAN
Pasal 2
- Pemilihan
dilaksanakan dengan bebas dan rahasia dengan menggunakan kertas berstempel
yang telah disediakan oleh panitia.
- Pemilihan
dilakukan dengan dua tahap, yaitu :
- Tahap
pencalonan
- Tahap
pemilihan
- Setiap
pemilih berhak mengajukan satu calon.
- Sebelum
pemilihan, pengurus lama dinyatakan domisioner.
Pasal 3
- Sebelum
dilakukan pemilihan, calon diberikan
waktu untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan visi dan
misi.
- Apabila
terdapat dua calon tetap mendapatkan suara sama, maka diadakan pemilihan
ulang.
- Pemilihan
ulang hanya dilakukan 1 kali.
- Apabila
poin (3) tidak terpenuhi, maka kebijakan diserahkan kepada pimpinan sidang
atas persetujuan peserta sidang.
BAB II
PIMPINAN SIDANG
Pasal 4
Sidang pemilihan KETUA HMJ HES masa bakti 2016/2017 dipimpin oleh ketua domisioner.
BAB III
HAK PILIH
Pasal 5
Yang mempunyai hak pilih adalah:
1. Peserta Aktif dari Mahasiswa Jurusan HUKUM EKONOMI SYARIAH IAIN
TULUNGAGUNG yang masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif .
2. Pengurus domisioner 2015/2016.
3. Peserta Aktif yang melaksanakan
tata tertib sidang MUSTA HMJ
HES Tahun 2016.
BAB V
KRITERIA CALON
Pasal 6
Calon dianggap memenuhi kriteria apabila :
1.
Mahasiswa
Jurusan HUKUM EKONOMI SYARIAH IAIN TULUNGAGUNG.
2.
Minimal
duduk pada semester 4.
3.
Didukung
oleh minimal 10 suara.
4.
Memiliki
loyalitas dan dedikasi terhadap HMJ HES.
5.
Pernah
menjabat sebagai pengurus aktif HMJ HES selama 1 Tahun.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan
akan diatur kemudian sesuai dengan situasi dan kondisi atas persetujuan peserta
musyawarah.
KEPUTUSAN MUSYAWARAH HMJ HES TAHUN
2016
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
(HMJ)
HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
IAIN TULUNGAGUNG
Kesekretariat: Jl. Mayor Sujadi
Timur No.46, Tulungagung, Telp.(0355) 321513
Nomor: In.17/ 07/HMJ
HES/V/2016
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA HMJ
HES 2016/2017
Dengan rahmat Allah SWT. Musyawarah Tahunan HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN (HMJ) HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES) Tahun 2014 IAIN TULUNGAGUNG.
Menimbang :
1.
Bahwa
demi kelancaran dan ketertiban Musyawarah Tahunan HMJ HES TAHUN 2016, maka
dipandang perlu disusun suatu peraturan ketertiban jalannya musyawarah.
2.
Bahwa
berkenaan dengan hal itu, perlu ditetapkan Tata Tertib Pemilihan Ketua HMJ HES
Periode 2016/2017 melalui kesepakatan bersama seluruh perserta MUSTA HMJ HES
TAHUN 2014.
Mengingat :
1.
AD
(Anggaran Dasar) / ART (Anggaran Rumah Tangga) Organisasi Kemahasiswaan IAIN
TULUNGAGUNG.
- Hasil
MUSTA Tahun 2015 Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
IAIN TULUNGAGUNG.
Memperhatikan :
1.
Rancangan
tata tertib Musyawarah Tahunan HMJ HES Tahun 2016 IAIN TULUNGAGUNG
2.
Saran
dan pendapat seluruh peserta Musyawarah Tahunan HMJ HES TAHUN 2016 IAIN
TULUNGAGUNG.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Mangesahkan hal-hal mengenai tata-tertib pemilihan Ketua Himpunan
Mahasiswa
Jurusan HUKUM
EKONOMI SYARIAH tahun 2016 IAIN TULUNGAGUNG.
Kedua : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dalam Musyawarah Tahunan HMJ
HES Tahun 2016
IAIN TULUNGAGUNG.
Ditetapkan
di Tulungagung
Pada
tanggal : Mei 2016
Pukul
: WIB.
PIMPINAN SIDANG
Presidium 1 Presidium 2
M. Arsyir Nur Rohman M. Irvan Adi
Prayitno
MUSYAWARAH HMJ HES TAHUN 2016
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
(HMJ)
HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES)
IAIN TULUNGAGUNG
Kesekretariat: Jl. Mayor Sujadi
Timur No.46, Tulungagung, Telp.(0355) 321513
TATA TERTIB TIM FORMATUR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Sidang
ini membahas tentang tata tertib pemilihan Tim Formatur HMJ HES IAIN
TULUNGAGUNG periode 2016/2017.
2.
Sidang
ini memilih tim Formatur HMJ HES IAIN TULUNGAGUNG masa
bakti 2016/2017.
3.
Pemilihan
dilaksanakan secara aklamasi selain yang sudah ditentukan.
BAB II
KOMPOSISI DAN MEKANISME TIM FORMATUR
Pasal 2
KOMPOSISI TIM FORMATUR
Anggota tim formatur berjumlah 10 (sepuluh) orang yang terdiri dari:
1. Satu orang ketua Domisioner
2. Satu orang ketua Terpilih
3. Perwakilan 1 orang perkelas
4. Perwakilan 1 orang peserta sidang terpilih
Pasal 3
MEKANISME KERJA TIM FORMATUR
Tim Formatur bertugas untuk
memilih, melengkapi dan menyusun komposisi kepengurusan HMJ HES masa bakti
2016/2017.
BAB III
CARA PEMILIHAN TIM FORMATUR
Pasal 4
Pemilihan Tim Formatur dilaksanakan secara
bersama-sama / musyawarah mufakat.
BAB IV
MASA TUGAS TIM FORMATUR
Pasal 5
Masa tugas Tim Formatur selambat – lambatnya 7 x 24
jam setelah berakhirnya MUSTA HMJ HES tahun 2016 dan
hasilnya diserahkan kepada panitia.
BAB V
PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini
akan diatur kemudian sesuai dengan situasi dan kondisi atas persetujuan peserta
musyawarah.
KEPUTUSAN MUSYAWARAH HMJ HES
IX TAHUN 2016
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
(HMJ)
HUKUM
EKONOMI SYARIAH (HES)
IAIN
TULUNGAGUNG
Kesekretariat: Jl. Mayor Sujadi
Timur No.46, Tulungagung, Telp.(0355) 321513
Nomor: In.17/ 08/HMJ
HES/V/2016
Tentang
PEMBENTUKAN TIM FORMATUR
Menimbang :
1. Bahwa demi kelancaran dan tertibnya Musyawarah
Tahunan HMJ HES Tahun 2016, maka dipandang perlu disusun hal-hal mengenai tata
tertib pemilihan ketua.
2. Bahwa hal-hal mengenai Pembentukan TIM FORMATUR perlu disahkan melalui kesepakatan bersama
seluruh peserta Musyawarah Tahunan HMJ HES Tahun 2016.
Memperhatikan :
1. Laporan pertanggungjawaban pengurus HMJ HES
masa bakti 2015/2016.
2. Saran dan pendapat seluruh peserta
Musyawarah Tahunan HMJ HES Tahun 2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Mengesahkan Tata Tertib tim formatur.
Kedua : Mengesahkan pembentukan tim formatur
untuk menyusun komposisi kepengurusan HMJ
HES periode 2016/2017.
Ketiga : Menugaskan kepada Tim Formatur untuk memilih, melengkapi
dan menyusun komposisi kepengurusan HMJ HES periode 2016/2017.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Tulungagung
Pada
tanggal : Mei 2016
Pukul
: WIB.
PIMPINAN SIDANG
Ketua Sekretaris
Nur Habib Fauzi Gus
Nur