Rabu, 24 Agustus 2016

Job Description Pengurus HMJ HES



JOB DESCRIPTION
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
HUKUM EKONOMI SYARIAH
(AD/ART HMJ HES 2016/2017)





A.    Pelindung
Pelindung bertanggung jawab kepada lembaga KBM

B.     Pembina
1.      Bertanggung jawab kepada organisasi
2.      Bertanggung jawab kepada Rektor IAIN Tulungagung
3.      Memberikan motivasi kepada HMJ HES
4.      Mengevaluasi kerja organisasi

C.    Ketua Umum
1.      Bertanggung jawab kepada pelindung dan Pembina
2.      Bertanggung jawab kepada organisasi
3.      Mendampingi dan mengawasi kerja bidang dalam menjalankan kerja organisasi
4.      Mengkoordinir kerja seluruh pengurus

D.    Wakil Ketua
1.      Mendampingi ketua umum dalam menjalankan organisasi
2.      Bertanggung jawab kepada seluruh bidang
3.      Mengevaluasi kinerja seluruh bidang
4.      Menjalankan konsultasi dan koordinasi dengan ketua umum dan pengurus harian

E.     Sekretaris I
1.      Bertanggung jawab kepada ketua umum
2.      Bertanggung jawab atas pengaturan manajemen adminsitrasi organisasi
3.      Melakukan koordinasi dengan pengurus harian

F.     Sekretaris II
1.      Mengganti posisi sekretaris I apabila sekretaris I tidak ada
2.      Melakukan koordinasi dengan pengurus harian

G.    Bendahara I
1.      Bertanggung jawab kepada ketua umum
2.      Bertanggung jawab atas penggalian dana dan manajemen administrasi
3.      Mengatur keluar masuknya dana
4.      Melakukan koordinasi dengan pngurus harian

H.    Bendahara II
1.      Mengganti posisi bendahara I apabila bendahara I tidak ada
2.      Melakukan koordinasi dengan pengurus harian

I.       Bidang-Bidang
1.      Bidang Kajian dan Penelitian (R & D)
a.       Meningkatkan intelektual anggota dengan mengadakan kajian ilmiah
b.      Mengadakan seminar atau pelatihan
c.       Meningkatkan potensi mahasiswa HES
d.      Melakukan koordinasi dengan pengurus harian

2.      Bidang Bakat Minat
    1. Meningkatkan bakat atau minat mahasiswa HES
    2. Mengadakan kegiatan demi pengembangan bakat dan minat mahasiswa HES
    3. Bekerjasama dengan instasi lain yang mendukung
    4. Melakukan koordinasi dengan pengurus harian

3.      Bidang Hubungan Publik (P R)
a.       Melakukan pendampingan mahasiswa HES baik secara kultural maupun struktural
b.      Menjalin hubungan dengan instasi lain yang mendukung jalannya organisasi
c.       Mengadakan kerjasama dengan kampus lain dalam rangka pengembangan keilmuan maupun jaringan
d.      Melakukan koordinasi dengan pengurus harian.

  1. Bidang Kerohanian (Religion)
                                    a.      Meningkatkan spiritual mahasiswa HES dengan mengadakan kajian keagamaan
                                    b.      Mengadakan seminar dan pelatihan
                                    c.      Bekerjasama dengan instasi lain yang mendukung.
                                   d.      Melakukan koordinasi dengan pengurus harian.



KETENTUAN UMUM

KETUA UMUM
v  Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus.
v  Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Pelindung dan Pembina serta seluruh Mahasiswa Jurusan pada akhir masa baktinya.
v  Tugas
1.      Memimpin rapat – rapat pengururs Maupun Rapan Umum yang diikuti seluruh Anggota Organisasi.
2.      Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Organisasi
3.      Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
4.      Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
5.      Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
6.      Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
7.      Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
8.      Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi

WAKIL KETUA
v  Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan stelah berkoordinasi dengan Ketua Umum.
v  Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua Umum.
v  Tugas
1.      Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
2.      Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi.
3.      Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
4.      Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.

SEKRETARIS
v  Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.
v  Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
v  Tugas
1.      Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
2.      Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
3.      Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
4.      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
5.      Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
6.      Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang
7.      Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.

WAKIL SEKRETARIS
v  Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumah tanggaan.
v  Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.
v  Tugas
1.      Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
2.      Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya.
3.      Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPO maupun rapat Umum.
4.      Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
5.      Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi,
6.      logistik dan travel organisasi.

BENDAHARA
v  Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
v  Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
v  Tugas
1.      Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
2.      Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
3.      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4.      Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
5.      Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

WAKIL BENDAHARA
v  Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
v  Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
v  Tugas
1.      Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2.      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
3.      Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.






TUGAS KEPALA BIDANG / SEKSI-SEKSI


v  Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan yang berhubungan dengan Kegiatan.
v  Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Penyelenggaraan Pertandingan.
v  Tugas
1.      Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kegiatan dan Pelaksanaan Pertandingan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.      Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
3.      Mendata dan menginventarisir aktivitas dan Kegiatan Organisasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.      Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Kegiatan Organisasi.
5.      Membangun hubungan kerjasama setiap Anggota Organisasi.
6.      Menyelenggarakan Kegiatan yang sudah menjadi Agenda Dalam Organisasi.

sukses.....!!!!

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Atas Komentar Anda

HMJ HES. Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Mengenai Saya

Foto saya
Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah adalah Lembaga Kemahasiswaan di bawah naungan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi HMJ HES 2016/2017

STRUKTUR ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH PERIODE 2016/2017 Ketua Umum Nur Habib Fauzi Wakil Ketua...

Pengikut