HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN
HUKUM
EKONOMI SYARIAH
(AD/ART
HMJ HES 2016/2017)
A.
Pelindung
Pelindung bertanggung jawab kepada lembaga KBM
B.
Pembina
1.
Bertanggung
jawab kepada organisasi
2.
Bertanggung
jawab kepada Rektor IAIN Tulungagung
3.
Memberikan
motivasi kepada HMJ HES
4.
Mengevaluasi
kerja organisasi
C.
Ketua
Umum
1.
Bertanggung
jawab kepada pelindung dan Pembina
2.
Bertanggung
jawab kepada organisasi
3.
Mendampingi
dan mengawasi kerja bidang dalam menjalankan kerja organisasi
4.
Mengkoordinir
kerja seluruh pengurus
D.
Wakil
Ketua
1.
Mendampingi
ketua umum dalam menjalankan organisasi
2.
Bertanggung
jawab kepada seluruh bidang
3.
Mengevaluasi
kinerja seluruh bidang
4.
Menjalankan
konsultasi dan koordinasi dengan ketua umum dan pengurus harian
E.
Sekretaris
I
1.
Bertanggung
jawab kepada ketua umum
2.
Bertanggung
jawab atas pengaturan manajemen adminsitrasi organisasi
3.
Melakukan
koordinasi dengan pengurus harian
F.
Sekretaris
II
1.
Mengganti
posisi sekretaris I apabila sekretaris I tidak ada
2.
Melakukan
koordinasi dengan pengurus harian
G.
Bendahara
I
1.
Bertanggung
jawab kepada ketua umum
2.
Bertanggung
jawab atas penggalian dana dan manajemen administrasi
3.
Mengatur
keluar masuknya dana
4.
Melakukan
koordinasi dengan pngurus harian
H.
Bendahara
II
1.
Mengganti
posisi bendahara I apabila bendahara I tidak ada
2.
Melakukan
koordinasi dengan pengurus harian
I.
Bidang-Bidang
1.
Bidang
Kajian dan Penelitian (R & D)
a.
Meningkatkan
intelektual anggota dengan mengadakan kajian ilmiah
b.
Mengadakan
seminar atau pelatihan
c.
Meningkatkan
potensi mahasiswa HES
d.
Melakukan
koordinasi dengan pengurus harian
2.
Bidang
Bakat Minat
- Meningkatkan bakat atau minat mahasiswa HES
- Mengadakan kegiatan demi pengembangan bakat dan minat
mahasiswa HES
- Bekerjasama dengan instasi lain yang mendukung
- Melakukan koordinasi dengan pengurus harian
3.
Bidang
Hubungan Publik (P R)
a.
Melakukan
pendampingan mahasiswa HES baik secara kultural maupun struktural
b.
Menjalin
hubungan dengan instasi lain yang mendukung jalannya organisasi
c.
Mengadakan
kerjasama dengan kampus lain dalam rangka pengembangan keilmuan maupun jaringan
d.
Melakukan
koordinasi dengan pengurus harian.
- Bidang Kerohanian
(Religion)
a.
Meningkatkan
spiritual mahasiswa HES dengan mengadakan kajian keagamaan
b.
Mengadakan
seminar dan pelatihan
c.
Bekerjasama
dengan instasi lain yang mendukung.
d.
Melakukan
koordinasi dengan pengurus harian.
KETUA UMUM
v Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan –
keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis)
melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus.
v Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara
internal kepada Pelindung dan Pembina serta seluruh Mahasiswa Jurusan pada
akhir masa baktinya.
v Tugas
1.
Memimpin
rapat – rapat pengururs Maupun Rapan Umum yang diikuti seluruh Anggota
Organisasi.
2.
Mewakili
organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah
mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Organisasi
3.
Mewakili
organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
4.
Bersama-sama
Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan
kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
5.
Bersama-sama
Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian
sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
6.
Memelihara
keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
7.
Memberikan
pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam
rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh
tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
8.
Mengoptimalkan
fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja
organisasi
WAKIL KETUA
v Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan
kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan stelah berkoordinasi
dengan Ketua Umum.
v Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan
kepada Ketua Umum.
v Tugas
1.
Mengkoordinasikan
dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
2.
Mewakili
Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi.
3.
Merumuskan
segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
4.
Mengawasi
seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
SEKRETARIS
v Kewenangan
Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam
bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.
v Tanggungjawab
Mengordinasikan
seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja
organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
1.
Bersama
Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
2.
Bersama
Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan
ditubuh pengurus.
3.
Bertanggungjawab
untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
4.
Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata
kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
5.
Mengawasi
seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata
kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
6.
Memfasilitasi
kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang
7.
Menjaga
dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan
menejemen konflik yang representive.
WAKIL SEKRETARIS
v Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan
organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumah
tanggaan.
v Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas
kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada
Sekretaris.
v Tugas
1.
Mewakili
sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan
dan tata kerja organisasi.
2.
Bersama Sekretaris
mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi
dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya.
3.
Membuat
risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPO maupun rapat
Umum.
4.
Merumuskan,
mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan
atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi
baik internal maupun eksternal.
5.
Mengusulkan
dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi,
6.
logistik
dan travel organisasi.
BENDAHARA
v Kewenangan
Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal
keuangan dan kekayaan organisasi.
v Tanggungjawab
Mengordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
v Tugas
1.
Mewakili
Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolahan keuangan organisasi.
2.
Bersama
Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator
keuangan ditubuh pengurus.
3.
Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4.
Memimpin
rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri
rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
5.
Memfasilitasi
kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
WAKIL BENDAHARA
v Kewenangan
Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam
pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
v Tanggungjawab
Mengkoordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan
kepada Bendahara.
v Tugas
1.
Mewakili
Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2.
Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
3.
Menyelenggarakan
aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan
secara rutin.
TUGAS KEPALA BIDANG / SEKSI-SEKSI
v Kewenangan
Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan yang berhubungan dengan Kegiatan.
v Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam Penyelenggaraan Pertandingan.
v Tugas
1.
Merumuskan
dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Kegiatan dan Pelaksanaan Pertandingan sesuai
dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.
Merumuskan
dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
3.
Mendata
dan menginventarisir aktivitas dan Kegiatan Organisasi yang sudah ada untuk
diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.
Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Kegiatan Organisasi.
5.
Membangun
hubungan kerjasama setiap Anggota Organisasi.
6.
Menyelenggarakan
Kegiatan yang sudah menjadi Agenda Dalam Organisasi.
sukses.....!!!!
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda