Selasa, 24 November 2015

Seminar Ekonomi Islam: Sengketa Bisnis Syariah di Pengadilan Agama


SEMINAR BISNIS SYARIAH
24 November 2015

Seminar Bisnis SyariahSengketa Bisnis Syariah di Pengadilan SyariahHimpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Ekonomi Syari’ah IAIN Tulungagung dilaksanakan pada tanggal 24 November 2015, yang bertempat di Auditorium Utama IAIN Tulungagung, dimulai pada pukul 08.00 WIB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Acara Seminar Bedah Buku ini dibuka oleh Bapak H. M. Darin Arif Mualifin, S.H, M.Hum. Selaku Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum dan dihadiri oleh Hadi Kusnudin selaku Presiden DEMA-I . Acara pembukaan diakhiri dengan do’a yang dipimpin oleh Bpk. Budi Kolistiawan S.Pd., M.E.I
Setelah acara pembukaan selesai, acara dilanjutkan dengan Seminar Bisnis SyariahSengketa Bisnis Syariah di Pengadilan Agama. Dalam acara Seminar tersebut di Moderatori Oleh Nur Habib Fauzi dari Hukum Ekonomi Syari’ah Semester 3. Dengan menghadirkan 2 orang Narasumber yakni Bpk H. M. Darin Arif Mualifin, S.H, M.Hum. Selaku Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum dan Bpk. Ma’arif, S.H., M.Hum. yang akan mengisi materi Seminar Bisnis Syariah Sengketa Bisnis Syariah di Pengadilan Agama. Acara tersebut berlangsung dengan meriah dan menarik, dengan santai tapi serius. Cara penyampaian materi dari narasumber sangat menarik dan komunikatif dengan audiens.
Pemateri pertama menyampaikan bahwa Sumber hukum material pelakunya adalah kita. Maka dalam sebuah bingkai sistem hukum, hukum yang baik adalah yang memiliki legal substance, legal structure dan legal culture. Apabila sengketa yang ada tidak bisa diselesaikan secara sendiri maka secara legal structure itu bisa diselesaikan ke ranah penegak hukum. jika muncul permasalahnnya yang berbau Islami maka harusnya permasalahan yang hadir akan diselesaikan oleh pengadilan agama.
Sedangkan pemateri kedua menyampaikan bahwa Bank Konvensional berbasis materialisme atau keuntungan tapi kalau bank syariah bersih dari riba tanpa suap. Juga Bank Konvensional tidak memiliki batasan arah artinya tidak memiliki batasan-batasan. Sedangkan Bank syariah adalah agen investasi. sedang bank konvensional pinjam-meminjam dengan bunga. Sehingga secara syariah maka ada pembagian resiko sedangkan syariah tidak. Maka persengketaan yang berkaitan dengan ekonomi syariah dan bisnis syariah kewenangan absolutnya terletak pada pengadilan agama. Sengketa syariah kebanyakan dimasuki orang-orang di luar Islam. Dalam pasal 55 ayat 1 bahwa penyelesaian sengketa masalah ekonomi syariah diselesaikan di Pengadilan agama. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan boleh diluar pengadilan agama tetapi harus ada didalam akad. Namun kembali lagi ke dalam permasalahan bahwa apakah orang Islam sendiri akan memilih cara penyelesaian lain selain Islam. Dalam sesi tanya jawab muncul sebuah pertanyaan,
 *Abdul Rohman-HTN I B
1.      Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai keharaman menggunakan bank konvesional, membuat masyarakat lebih memilih untuk menggunakan bank konvesional. Bagaimana kedudukan pengadilan agama dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat?  
2.      Apa dasar pengharaman Bank konvensional?
Jawaban I
1.      Perkara-perkara yang dapat diselesaikan di pengadilan Agama sudah terdapat dalam aturan mengenai kewenangan absolut Pengadilan Agama
2.      Dasar pengharamannya sesuai dengan UU Perbankan Syariah.
Jawaban II
Memahami hukum adalah memahami diri sendiri karena dianggap tahu tentang hukum walaupun tidak pernah mempelajari tentang hukum. telah diumumkan dalam lembaran negara untuk dibaca dan diberitahukan kepada orang lain jika telah mengetahui. Suatu hukum bisa berubah jika dalam keadaan darurat.

Kesimpulan:
Perbankan Syariah bersumber dalam Islam sedangkan dalam konvensional tidak. Namun Indonesia mayoritas umat Islam akan tetapi Indonesia bukan negara Islam.
Dari pertanyaan tersebut dapat disimpulkan bahwa inti jawaban dari pertanyaan tersebut adalah bahwa Perbankan syariah bersumber dalam Islam sedangkan dalam perbanan konvensional tidak. Namun mayoritas penduduknya beragama Islam akan tetapi Indonesia bukan negara Islam.
Acara seminar bisnis syariah tersebut selesai pada pukul 12.00, dan ditutup dengan penyerahan cinderamata, yang diserahkan oleh Ketua HMJ Hukum Ekonomi Syari’ah.


Oleh: Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah – Indah Nur Hidayati

1 komentar:

Terimakasih Atas Komentar Anda

HMJ HES. Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Mengenai Saya

Foto saya
Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah adalah Lembaga Kemahasiswaan di bawah naungan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi HMJ HES 2016/2017

STRUKTUR ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH PERIODE 2016/2017 Ketua Umum Nur Habib Fauzi Wakil Ketua...

Pengikut