SEMINAR BISNIS
SYARIAH
24 November
2015
Seminar Bisnis Syariah “Sengketa Bisnis
Syariah di Pengadilan Syariah” Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Ekonomi Syari’ah IAIN
Tulungagung dilaksanakan pada tanggal 24 November 2015, yang
bertempat di Auditorium Utama IAIN Tulungagung, dimulai pada pukul 08.00 WIB sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan.
Acara Seminar Bedah Buku ini dibuka
oleh Bapak H. M. Darin
Arif Mualifin, S.H, M.Hum. Selaku Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum dan dihadiri oleh Hadi Kusnudin selaku Presiden DEMA-I . Acara
pembukaan diakhiri dengan do’a yang dipimpin oleh Bpk. Budi
Kolistiawan S.Pd., M.E.I
Setelah acara
pembukaan selesai, acara dilanjutkan dengan Seminar Bisnis Syariah“Sengketa Bisnis
Syariah di Pengadilan Agama”. Dalam acara Seminar tersebut di Moderatori Oleh Nur Habib Fauzi
dari Hukum Ekonomi Syari’ah Semester 3. Dengan menghadirkan 2 orang
Narasumber yakni Bpk H. M. Darin Arif Mualifin, S.H, M.Hum. Selaku Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum dan Bpk. Ma’arif, S.H., M.Hum. yang akan mengisi materi Seminar Bisnis Syariah “Sengketa Bisnis Syariah di Pengadilan Agama”. Acara tersebut berlangsung dengan
meriah dan menarik, dengan santai tapi serius. Cara penyampaian materi dari
narasumber sangat menarik dan komunikatif dengan audiens.
Pemateri
pertama menyampaikan bahwa Sumber hukum material pelakunya adalah kita. Maka
dalam sebuah bingkai sistem hukum, hukum yang baik adalah yang memiliki legal
substance, legal structure dan legal culture. Apabila sengketa yang
ada tidak bisa diselesaikan secara sendiri maka secara legal structure
itu bisa diselesaikan ke ranah penegak hukum. jika muncul permasalahnnya yang
berbau Islami maka harusnya permasalahan yang hadir akan diselesaikan oleh
pengadilan agama.
Sedangkan
pemateri kedua menyampaikan bahwa Bank Konvensional berbasis materialisme atau
keuntungan tapi kalau bank syariah bersih dari riba tanpa suap. Juga Bank
Konvensional tidak memiliki batasan arah artinya tidak memiliki
batasan-batasan. Sedangkan Bank syariah adalah agen investasi. sedang bank
konvensional pinjam-meminjam dengan bunga. Sehingga secara syariah maka ada
pembagian resiko sedangkan syariah tidak. Maka persengketaan yang berkaitan
dengan ekonomi syariah dan bisnis syariah kewenangan absolutnya terletak pada
pengadilan agama. Sengketa syariah kebanyakan dimasuki orang-orang di luar
Islam. Dalam pasal 55 ayat 1 bahwa penyelesaian sengketa masalah ekonomi
syariah diselesaikan di Pengadilan agama. Sedangkan dalam ayat 2 disebutkan
boleh diluar pengadilan agama tetapi harus ada didalam akad. Namun kembali lagi
ke dalam permasalahan bahwa apakah orang Islam sendiri akan memilih cara
penyelesaian lain selain Islam. Dalam sesi tanya jawab muncul sebuah pertanyaan,
*Abdul Rohman-HTN I B
1.
Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai
keharaman menggunakan bank konvesional, membuat masyarakat lebih memilih untuk menggunakan bank konvesional. Bagaimana kedudukan
pengadilan agama dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat?
2.
Apa
dasar pengharaman Bank
konvensional?
Jawaban I
1.
Perkara-perkara yang dapat diselesaikan di pengadilan
Agama sudah terdapat dalam aturan mengenai kewenangan absolut Pengadilan Agama
2.
Dasar
pengharamannya sesuai dengan UU Perbankan Syariah.
Jawaban II
Memahami hukum adalah memahami diri
sendiri karena dianggap tahu tentang hukum walaupun tidak pernah mempelajari
tentang hukum. telah diumumkan dalam lembaran negara untuk dibaca dan
diberitahukan kepada orang lain jika telah mengetahui. Suatu hukum bisa berubah
jika dalam keadaan darurat.
Kesimpulan:
Perbankan Syariah bersumber dalam
Islam sedangkan dalam konvensional tidak. Namun Indonesia mayoritas umat Islam
akan tetapi Indonesia bukan negara Islam.
Dari pertanyaan
tersebut dapat disimpulkan bahwa inti jawaban dari pertanyaan tersebut adalah
bahwa Perbankan syariah bersumber dalam Islam sedangkan dalam perbanan konvensional
tidak. Namun mayoritas penduduknya beragama Islam akan tetapi Indonesia bukan
negara Islam.
Acara seminar
bisnis syariah tersebut selesai pada pukul 12.00, dan ditutup
dengan penyerahan cinderamata, yang diserahkan oleh Ketua HMJ Hukum Ekonomi
Syari’ah.
Oleh: Himpunan Mahasiswa Jurusan
Hukum Ekonomi Syariah – Indah Nur Hidayati
Ketupele gakketok...... hhhhhh
BalasHapus