IP AWARDS DAN DISKUSI INTERAKTIF
9 JANUARI 2017
IP Awards dan Diskusi Interaktif diselenggrakan pada hari Senin, 9
Januari 2017 di Aula UKM Lantai 3 IAIN Tulungagung. Kegiatan ini
diselenggarakan untuk mewujudkan apresiasi penghargaan kepada Mahasiswa yang
memperoleh IP terbaik khususnya pada jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Dan acara
Diskusi Interaktif bertujuan untuk memahamkan kepada Mahasiswa jurusan hukum
tentang Transformasi S.Sy menjadi S.H dan bagaimana tindak lanjut setelah
menyandang gelar tersebut dan membuka ruang-ruang diskusi bagi Mahasiswa dalam
membicarakan gelar tersebut.
Sebelum acara dimulai pada pukul 08:35 team panitia mempersembahkan
hiburan dari MOG Acoustic Band membuka dengan judul Lumpuhkan Ingatanku, Could
It Be Love, Hanya Sendiri untuk menghibur Mahasiswa yang sudah hadir.
Kegiatan
IP Awards dan Diskusi Interaktif dimulai pukul 09:26 WIB. Kegiatan ini diawali
dengan acara pembacaan susunan acara oleh Iis Meilinda Putri, selaku MC.
Dilanjutkan dengan pembacaa Ayat Suci Al-Qur’an oleh Fevty Ayuningtias.
Kemudian menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Mars IAIN, Mars FoSSEI.
Dilanjutkan sambutan-sambutan oleh Ketua Pelaksana Siti Jubaidah (HES 1C),
Ketua Umum HMJ Hukum Ekonomi Syariah Nur Habib Fauzi, Wakil Dekan III Dr.H.
Muhammad Darin Arif Mu’allifin.M.Hum, sekaligus pembukaan acara Diskusi
Interaktif. Pembukaan dengan pembacaan Do’a oleh Dr. Kuttbudin Aibak
S.Ag.M.H.I. Acara yang terakhir dalam rangkaian acara adalah Penutup dan Do’a
yang dipimpin oleh Muhammad Abdul Mu’iz Nawawi (HES 1C).
Setelah acara pembukaan acara selesai , masuklah pada acara inti
yaitu DISKUSI INTERAKTIF yang dimoderatori oleh Khilyatul Ma’wa (HES 1B),
dengan tema Transformasi S.Sy menjadi S.H. Diawali dengan pembacaan Curiculum
Vitae kedua pemateri yaitu Dr.H. Ahmad Mu’tadi Ansor.M.Ag dan Dr. Kuttbudin
Aibak S.Ag.M.H.I. Setelah itu penyampaian materi oleh Dr.H. Ahmad Mu’tadi
Ansor.M.Ag mengenai penjelasan dan pemahaman tentang Transformasi S.Sy menjadi
S.H selama kurang lebih 25 menit.
Berikut
penyampaian materi beliau :
Gelar akademik adalh gelar yang
diberikan setelah menempuh jenjang pendidikan akademik yang diberikan oleh
lembaga akademik. Gelar akademik diberikan ketika seseorang sudah mampu
menyelesaikan apa yang telah ditentukan oleh badan akademik itu. Dasar pemberian
gelar akademik yang berubah-ubah, ditahun 2003 dijadikan lebih psesifik lagi,
yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Acuan Mentri Agama tahun
2003 sampai 2009 menggunakan title Sarjana Islam dan S.Pd.I ketentuan peraturan
Menteri Agama.
Sebagai contoh kita ambil saja Hukum
Ekonomi Syari’ah yang dahulu bernama Muamalah. Gelar berubah menjadi S.Sy
setelah berlaku selama tujuh tahun dari 2009 sampai 2016 ada perubahan gelar
akademik untuk PTKI, tahun 2016 Menteri Agama PMA 33 Tahun 2016 tanggal 09
Agustus 2016. Isinya berupa perubahan gelar akademik. Dan bukan tidak mungkin
dari S.Sy menjadi S.H bisa berubah lagi dengan menyesuaikan diri. Kelebihan
dari transformasi tersebut;
a) Penggunaan
Gelar sama dengan perguruan tinggi umum. Fakultas syariah
sebenarnya fakultas hukum yang mendapat poin (+), maksudnya semua materi hukum
di fakultas umum sudah diberikan di fakultas syariah. Ditambah dengan ilmu
agama yang diberikan. Yang membedakan hanya sks-nya.
b) Pengaruh di dunia kerja
Keinginan tidak sama dengan kenyataan. Harus lebih menaikkan
potensi diri untuk sukses di dunia kerja. Dengan melalui proses pembelajaran
yang serius.
Latar belakang transformasi S.Sy menjadi S.H, yang merupakan sebuah
bentuk penghargaan kepada alumni untuk mempunyai kesetaraan dan kemampuan yang
sama dibidang hukum.
Tanggapan dari Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor M.Ag., pembaruan sudah
dilakukan dengan penelitian dan diskusi yang panjang. Ketika sudah lulus harus
benar-benar sempurna dan tidak boleh merasa iri dengan sarjana hukum umum.
Harus siap menjadi sarjana hukum di lingkungan masyarakat.
Dilanjutkan pemateri kedua dan tanggapan Dr. Kuttbudin Aibak
S.Ag.M.H.I dengan mengambil waktu selama 25 menit.
Berikut
penyampaian materi beliau :
Bapak Aibak berusaha memotivasi
Mahasiswa hukum khususnya IAIN TA. Pentingkah Transformasi tersebut ??. Untuk kesetaraan perguruan tinggi dirasa
penting. Catata penting bagi Mahasiswa hukum harus serius dalam kuliah dan materi-materi
yang diberikan, gelar itu tidak penting bila tidak menguasai materi. Lebih penting adalah PROSES. Gelar otomatis
muncul setelah lulus kliah.
Proses keperkuliahan dan pembelajaran serta disiplin tinggi,
serius, rajin, tepat waktu, aktif diskusi, belajar efektif, serius dalam
membuat makalah dan penguasaan materi, fokus kepada materi yang didiskusikan,
refrensi, jujur dalam ujian. Itu semua merupakan hal-hal yang wajib dilakukan
sebagai Mahasiswa.
Proses yang dimaksud adalah untuk memenuhi tugas dan mempersiapkan
diri saat terjun kedunia kerja melalui tes yang sulit. Mulailah dengan niat
kuliah dengan serius, rajin dan kuasai materi, yang sebenarnya tantangannya
adalah disini. Point plus yang disampaikan pemateri pertama justru terbalik,
saat ini Mahasiswa merasa ilmu agama menghalangi pembelajaran materi hukum.
Fakultas Syariah lebih bisa mendominasi dengan telah menguasai ilmu agama lebih
baik dan hukum-hukum islam yang ada dalam Al-Qur’a dan Hadits, yang sebenarnya
lebih mengungguli dari fakultas umum. Kembali keawal bahwa PROSES pembelajaran
lebih penting untuk menunjukkan nilai dalam dunia kerja.
Secara umum penyampaian materi dari kedua pemateri begitu menarik
sehingga ketika masuk pada sesi Tanya-Jawab banyak sekali pertanyaan yang
diajukan oleh Mahasiswa, antara lain:
Pertanyaan
dari Amir Fattah :
1.
Mahasiswa shock atau terkejut berhubungan
dengan perubahan gelar. Bagaimana langkah jitu untuk menghadapinya didunuian
kerja, adakah penambahan mata kuliah dan peraturan yang terjun dari lembaga
terkait ??
2.
Hendaknya Materi hukum umum diampu oleh Dosen
yang berpengalaman dan lulusan dengan gelar hukum agar materi yg disampaikan
lebih menjurus ke materi hukum yang luas, dalam hal ini, Bagaimana solusinya ??
Jawaban
dari Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor M.Ag. selaku Pemateri Pertama :
1.
Gelar itu penting dan tidak. Jika dalam
kopetensi sosial bisa dikatakan penting, tinggal bagaimana cara meningkatkan
kopetensi Mahasiswa dengan sudah disediakannya wadah yang lebih dari cukup.
Kurikulum yang diberikan sudah siap untuk
bersaing dan disejajarkan oleh fakultas hukum umum. Kembali kepada diri
masing-masing. Materi-materi hukum yang diberikan sudah cukup untuk terjun
kedunia kerja, tinggal bagaimana kita (Mahasiswa) memolesnya.
2.
Semua dosen yang mengajar di IAIN TA semua
telah layak secara administratif, yang menjadi strandar yg ditetapkan
Undang-Undang. Mengajar itu seni, setiap dosen memiliki karakteristik mengajar
yang berbeda-beda. Jika ada pengaduan dari mahasiswa tentang proses
pembelajaran diterima dengan baik dan akan ditindak lanjuti dengan melakukan
pengkajian lebih dahulu. Dengan syarat ada bukti yang diperlihatkan dari
Mahasiswa.
Tambahan
dari Dr. Kuttbudin Aibak S.Ag.M.H.I selaku Pemateri Kedua :
Dari pertanyaan kedua, kalau memang ada seperti itu lebih baik
segera disampaikan. Tiap kontrak belajar harus terkait dengan semua pertemuan
dengan sedetail mungkin. Kurikulum kita sudah sangat PAS dan tepat. 23 mata kuliah di fakultas hukum
umum, di fakultas syariah sudah ada dan mencukupi, hanya tiga materi yang belum
ada. Akan tetapi bukan menjadi halangan bagi Mahasiswa karena fakultas syariah
telah dibekali dengan ilmu agama yang lebih membuatnya TOP.
ALMAHERA
Aliansi Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah