Rabu, 08 Maret 2017

Notulensi Sosialisasi BNN Tulungagung 2017

Notulensi Sosialisasi
K.I.E P4GN di Lingkungan Mahasiswa
Oleh BNN Kabupaten Tulungaung

Assalamu’alaikum Wr. Wb.Alhamdulillah, pada hari ini Rabu, 08 Maret 2017 telah dilaksanakan Sosialisai K.I.E P4GN oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini merupakan program yang rancang oleh BNN Kab. Tulungagung sebagai upaya sosialisasi atas Bahaya Penyalahgunaan Narkotika terutama oleh kalangan Mahasiswa. Kegiatan ini juga merupakan agenda tahunan dari BNN Kab. Tulungagung untuk mengadakan Sosialisasi Bahaya Narkoba kepadda Masyarakat dan merupakan kali ke-2 dilaksanakan di IAIN Tulungagung.
BNN Kab. Tulungagung menjalin MOU dengan Civitas Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Dr. H. M. Darin Arif Mualifin, SH., M.Hum. selaku Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama dalam sosialisasi di lingkungan Mahasiswa IAIN Tulungagung. Sosialisasi K.I.E P4GN dilaksanakan di Metteing Room FASIH yang berada di gedung KH. Syaifuddin Zuhri Lt.1. Acara dimulai sekitar Pukul 10:00 WIB. Dengan dihadiri oleh 39 peserta perwakilan dari jurusan HES, HK dan HTN.
Acara dibuka dengan Sambutan oleh Perwakilan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum bapak Darin. Beliau menyampaikan banyak terimkasih kepada BNN Kab. Tulungagung atas diadakannya Sosisalisasi bahaya penyalahgunaan Narkotika ini. Kemudian disambung dengan sambutan dari perwakilan BNN Kab. Tulungaung Bapak Suroso, S.SOS. beliau menyampaikan banyak terimakasih kepada IAIN Tulungagung atas kesediaannya untuk bekerjasama dalam menyelenggarakan kegiatan ini sekaligus beliau memulai menyampaikan materi terkait K.I.E P4GN.
Berdasarkan UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dijelakan pada pasal 4 bahwa ada tiga tujuan Undang-undang tersebut, yakni:
1.    Menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.    Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika.
3.    Memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
4.    Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
Acara ini dilakukan karena sudah menjadi tugas pokok dari BNN, adapun tugas lainnya yaitu:
1.    Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
2.    Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
3.    Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
4.    Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
5.    Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
6.    Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika.
7.    Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
8.    Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika.
9.    Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Mahasiswa memang harus tau dan sadar akan bahaya penyalahgunaan Narkotika karena akan berakibat pada rusaknya generasi penerus bangsa. Maka dari itu, kegitan seperti ini memang sangat dibutuhkan dan harus diberikan apresiasi karena sangat membantu dalam mewujudkan Indonesia bebas Narkoba. Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah dalam hal ini sangat mendukung program-program kerja dari BNN Kab. Tulungagung dan kedepannya bisa menjalin komunikasi, koordinasi serta dapat bersinergi dalam mencegah penyalahgunaan Narkotika oleh mahasiswa IAIN Tulungagung khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada BNN Kab. Tulungagung atas diselenggarakannya Sosialisasi K.I.E P4GN ini.
Demikian Notulensi kegiatan ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih. – Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


More Information:
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung beralamat di Jln. Sultan Agung III No. 1 A Kedungwaru – Tulungagung. Telp.: (0355) 336868,

Email: bnnkab.tulungagung@gmail.com, Facebook: BNN Kabupaten Tulungagung

ALMAHERA Aliansi Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Atas Komentar Anda

HMJ HES. Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Mengenai Saya

Foto saya
Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah adalah Lembaga Kemahasiswaan di bawah naungan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi HMJ HES 2016/2017

STRUKTUR ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH PERIODE 2016/2017 Ketua Umum Nur Habib Fauzi Wakil Ketua...

Pengikut