Notulensi
Sosialisasi
K.I.E
P4GN di Lingkungan Mahasiswa
Oleh BNN
Kabupaten Tulungaung
Assalamu’alaikum Wr. Wb. – Alhamdulillah, pada hari ini
Rabu, 08 Maret 2017 telah dilaksanakan Sosialisai K.I.E P4GN oleh Badan
Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini merupakan program yang
rancang oleh BNN Kab. Tulungagung sebagai upaya sosialisasi atas Bahaya
Penyalahgunaan Narkotika terutama oleh kalangan Mahasiswa. Kegiatan ini juga
merupakan agenda tahunan dari BNN Kab. Tulungagung untuk mengadakan Sosialisasi
Bahaya Narkoba kepadda Masyarakat dan merupakan kali ke-2 dilaksanakan di IAIN
Tulungagung.
BNN Kab. Tulungagung menjalin
MOU dengan Civitas Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Dr. H. M. Darin Arif
Mualifin, SH., M.Hum. selaku Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama dalam
sosialisasi di lingkungan Mahasiswa IAIN Tulungagung. Sosialisasi K.I.E P4GN
dilaksanakan di Metteing Room FASIH yang berada di gedung KH. Syaifuddin Zuhri
Lt.1. Acara dimulai sekitar Pukul 10:00 WIB. Dengan dihadiri oleh 39 peserta
perwakilan dari jurusan HES, HK dan HTN.
Acara dibuka dengan Sambutan
oleh Perwakilan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum bapak Darin. Beliau
menyampaikan banyak terimkasih kepada BNN Kab. Tulungagung atas diadakannya
Sosisalisasi bahaya penyalahgunaan Narkotika ini. Kemudian disambung dengan
sambutan dari perwakilan BNN Kab. Tulungaung Bapak Suroso, S.SOS. beliau
menyampaikan banyak terimakasih kepada IAIN Tulungagung atas kesediaannya untuk
bekerjasama dalam menyelenggarakan kegiatan ini sekaligus beliau memulai
menyampaikan materi terkait K.I.E P4GN.
Berdasarkan UURI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dijelakan pada pasal 4 bahwa
ada tiga tujuan Undang-undang tersebut, yakni:
1. Menjamin
ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Mencegah,
melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika.
3. Memberantas
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
4. Menjamin
pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu
Narkotika.
Acara ini dilakukan karena
sudah menjadi tugas pokok dari BNN, adapun tugas lainnya yaitu:
1.
Menyusun dan melaksanakan kebijakan
nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
2.
Mencegah dan memberantas penyalahgunaan
dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
3.
Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
4.
Meningkatkan kemampuan lembaga
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
5.
Memberdayakan masyarakat dalam
pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika.
6.
Memantau, mengarahkan dan meningkatkan
kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika
dan Psikotropika Narkotika.
7.
Melalui kerja sama bilateral dan
multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
8.
Mengembangkan laboratorium Narkotika dan
Prekursor Narkotika.
9.
Melaksanakan administrasi penyelidikan
dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika.
10. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Mahasiswa memang harus tau dan
sadar akan bahaya penyalahgunaan Narkotika karena akan berakibat pada rusaknya
generasi penerus bangsa. Maka dari itu, kegitan seperti ini memang sangat
dibutuhkan dan harus diberikan apresiasi karena sangat membantu dalam
mewujudkan Indonesia bebas Narkoba. Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi
Syariah dalam hal ini sangat mendukung program-program kerja dari BNN Kab.
Tulungagung dan kedepannya bisa menjalin komunikasi, koordinasi serta dapat
bersinergi dalam mencegah penyalahgunaan Narkotika oleh mahasiswa IAIN
Tulungagung khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Kami juga mengucapkan
banyak terimakasih kepada BNN Kab. Tulungagung atas diselenggarakannya
Sosialisasi K.I.E P4GN ini.
Demikian Notulensi kegiatan
ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih. – Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
More
Information:
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung
beralamat di Jln. Sultan Agung III No. 1 A Kedungwaru – Tulungagung. Telp.:
(0355) 336868,
Email: bnnkab.tulungagung@gmail.com,
Facebook: BNN Kabupaten Tulungagung
ALMAHERA Aliansi Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda