Kamis, 30 Maret 2017

TOR Law Seminar of Islamic Economic

TERM OF REFERENCE
SEMINAR EKONOMI ISLAM

A.   LANDASAN PEMIKIRAN
Kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan yang wajib bagi umat muslim, baik itu makanan, obat-obatan maupun barang-barang konsumsi lainnya. Seiring besarnya kuantitas umat muslim di Indonesia yang jumlahnya mencapai 88,20%, maka dengan sendirinya pasar Indonesia merupakan pasar konsumen muslim yang sangat dominan. Oleh karena itu, jaminan akan produk halal menjadi suatu yang penting untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah. Sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) bahwa Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Landasan ini juga dipertegas dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yakni pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Fakta bahwa sebagian besar produk makanan ringan yang beredar di pasaran disinyalir tidak jelas kehalalannya. Makanan ringan adalah makanan yang dibuat dengan tujuan bukan sebagai makanan utama serta disajikan dan dikonsumsi saat-saat bukan waktu utama makan. Yang termasuk dalam kategori makanan ringan adalah krupuk, kripik, biskuit, chiki- chikian serta kacang-kacangan.
Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan, terutama dengan disahkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Apalagi dalam penjelesan Pasal 4 dikatakan bahwa Produk yang Masuk, Beredar dan Diperdagangkan di Wilayah Indonesia Wajib bersertifikasi halal. Ini menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap produk yang beredar di Indonesia teramat besar. Ditambah lagi dalam BAB XI Ketentuan Penutup pada pasal 67 disebutkan bahwa (1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (2) Sebelum kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku, jenis Produk yang bersertifikat halal diatur secara bertahap. (3) Ketentuan mengenai jenis Produk yang bersertifikat halal secara bertahap sebagaimana diatur pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Melihat 2 Pasal diatas sudah sangat jelas bahwa program sertifikasi halal akan dilaksanakan secara bertahap selama 5 Tahun, dan setelah itu akan diberlakukan kepada semua jenis produk yang beredar. Jika dihitung sejak 17 Oktober 2014 UU ini diundangkan, maka sekarang sudah masuk Tahun ke-3 dan juga sedang ramai dibahas tentang pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebagai seorang Mahasiswa dan juga Akademisi maka sangat menarik untuk dibahas lebih dalam lagi terkait pelaksanaan UU tersebut sekaligus sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat umum.
Perilaku konsumen merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan dan mempergunakan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan mereka. Bahan pangan merupakan barang yang sangat penting dan tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia. Salah satu bahan pangan yang paling banyak dikonsumsi adalah bahan daging. Di Indonesia berbagai macam daging telah dikonsumsi dan merupakan salah satu bahan pangan untuk memenuhi protein dan gizi. Bahan daging yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia adalah daging ayam. Selain sebagai sumber protein yang baik oleh tubuh, daging ayam sangat mudah diperoleh dan harganya terjangkau dibandingkan daging lainnya seperti daging sapi atau kambing. Oleh karena faktor ekonomis itulah konsumen di Indonesia terus meningkat. Permintaan pasar akan daging ayam membuat para produsen terus melakukan segala cara untuk dapat memenuhi permintaan pasar. Hal ini selain berdampak positif juga menimbulkan dampak negatif yaitu munculnya daging ayam yang tidak sehat dan serta tidak memenuhi keamanan dan kehalalan pangan.
Saat ini banyak kita temui daging ayam yang beredar di pasar modern atau pasar swalayan tak bersertifikat halal. Selain faktor kehalalan produk-produk ini harus sesuai standar UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam seharusnya produk tersebut sesuai standar agama dan undang-undang. Contoh, dari segi agama harus disembelih dengan cara halal serta dari segi undang–undang produk pun harus mendapatkan sertifikat sehat. Oleh karena itulah, pengawasan terhadap makanan yang beredar di masyarakat menjadi hal yang sangat penting mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Pemerintah khususnya Departemen Agama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki wewenang dan merupakan lembaga yang kompeten untuk melakukan penilaian kehalalan produk, baik produk makanan jadi, setengah jadi, atau bahan mentah mengikuti hukum syariah agama islam.
Barulah pada tahun 2014 disahkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal oleh pemerintah. Di Indonesia sendiri label halal pada suatu produk makanan merupakan sumber informasi yang paling mudah terlihat oleh konsumen sehingga konsumen tidak merasa kuatir dengan kehalalan produk yang akan dikonsumsi. Meski antusiasme masyarakat terhadap produk halal meningkat, kesadaran masyarakat akan produk halal belum meluas. Penyebabnya, kurangnya infrastruktur yang menunjang Indonesia dalam menggemborkan prdouk halal. Jika indonesia ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan berinvestasi dalam mengembangkan produk halal, maka harus mengetahui perilaku Muslim sebagai konsumen produk halal. sejauh mana Muslim Indonesia peduli dengan produk halal memang belum diketahui secara pasti, namun dengan mempelajari apa saja yang diinginkan untuk produk halal dari sisi persepsi konsumen sangat diperlukan.
Jaminan produk halal ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan bersama, tidak hanya oleh pemerintah, namun rakyat juga harus proaktif dalam membantu pemerintah mensosialisasikan dan mengimplementasikan Undang-undang No. 33 tahun 2014 ini. Sehingga tercapailah kebutuhan Konsumsi masyarakat Indoensia yang halal dan terhindar dari segala kemudharatan.

Wallahu a’lam Bi Ash-Showwab.

B.   DASAR KEGIATAN
1.    Pancasila dan UUD 1945
2.    Tri Darma Perguruan Tinggi yang termaktup dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
3.    AD/ART dan GBHO Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Tulungagung
4.    AD/ART Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
5.    Program Kerja HMJ HES IAIN Tulungagung
6.    Hasil Rapat Kerja Pengurus pada hari Jumat 07 dan 24 Februari 2017

C.   NAMA KEGIATAN
Nama kegiatan ini adalah Seminar Ekonomi Islam 2017.

D.   TEMA KEGIATAN
Tema yang diambil dalam kegiatan ini adalah Membedah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal terhadap Perilaku Konsumsi Masyarakat.

E.   TUJUAN KEGIATAN
1.    Berbagi pengalaman dan pengetahuan antara sesama akademisi, praktisi, birokrat, dan wirausahawan tentang konsep Halal Life Style.
2.    Untuk memperkuat kerjasama  dan pemahaman antar universitas mengenai ekonomi Islam agar mampu berkonstribusi aktif untuk Indonesia yang sejahtera khususnya dalam pengembangan produk kuliner halal di Indonesia.
3.    Meningkatkan peran aktif mahasiswa dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dibidang Sharia khusunya.
4.    Mendorong penelitian dan pengembangan keilmuan terutama berkaitan dengan Halal Life Style.
5.    Menggali potensi mahasiswa dalam keilmuan Sharia melalui rangkaian kegiatan lomba.
6.    Berupaya memberikan masukan serta kontribusi nyata bagi para pengambil kebijakan baik  pemerintah, swasta, maupun masyarakat luas.
7.    Sebagai wujud nyata dukungan dan peran aktif  terhadap perkembangan Ilmu Pengetahuan.
8.    Sebagai wahana bagi mahasiswa dan masyarakat untuk mendapat ilmu dan pemahaman, khususnya tentang Halal Life Style.
9.    Memberikan pemahaman tentang keterkaitan antara gaya hidup islami terutama dalam pengembangan produk kuliner halal.
10. Membangun dan menciptakan ekonomi masa depan berbasis islam melalui pengembangan produk kuliner halal sehingga menjadi pusat halal life sytle dunia.

F.    NARASUMBER (KEYNOTE SPEAKER)
Narasumber dalam kegiatan ini antara lain:
1.    KH. Muhson Hamdani, M.Si., M.Sy. (MUI Tulungagung dan Pengasuh PonPes Ngunut) sebagai Narasumber 1.
2.    Hasan Sultoni, M.Sy (MES Tulungagung dan Direktur Pelaksana BMT Muamallat Tulungagung) sebagai Narasumber 2.
3.    Budi Kolistiawan, M.E.I. (Akademisi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung) sebagai moderator.

G.   BENTUK KEGIATAN
1.    Opening Ceremony
Kegiatan ini akan diawali dengan acara pembukaan sebagaimana umumnya kegiatan dilaksanakan.

2.    Seminar (Penyampaian Materi)
Acara selanjutnya setelah Opening Ceremony adalah Penyampaian materi dari kedua Narasumber yang di pimpin oleh seorang Moderator. Masing-masing narsumber akan diberikan waktu 30 Menit untuk menyampaikan materinya dengan pembagian tema yang sudah ditentukan.

3.    Diskusi/Tanya Jawab
Setelah kedua narasumber selesai menyampaikan materinya, akan dilanjut dengan sesi Diskusi/Tanya-Jawab dengan peserta Seminar Ekonomi Islam. Durasi Sesi tanya-jawab ini selama 90 Menit.


4.    Penutup
Acara yang terakhir adalah Penutup. Acara ini akan berisi pemberian hadiah yang sudah disiapkan oleh panitia kepada peserta yang bertanya oleh kedua narasumber. Dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dan Foto bersama.

H.   PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal      : Rabu, 12 April 2017
Waktu                  : Pkl. 08:00 WIB. – selesai
Tempat                : Auditorium Utama IAIN Tulungagung

I.     SASARAN KEGIATAN
Sasaran dalam Program kerja yang diajukan ini antara lain:
1.    Mahasiswa Aktif Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
2.    Mahasiswa Umum se-IAIN Tulungagung
3.    Mahasiswa Umum se-Jawa Timur
4.    Masyarakat yang meliputi Praktisi, Akademisi, Pelaku Usaha dan masyarakat lain pada umumnya.

J.    ESTIMASI DANA
Sumber dana yang akan digunakan dalam menyelenggarakan kegiatan ini adalah:
1.    Dana Pengembangan Pendidikan IAIN Tulungagung
2.    Dana Iuran Pengurus (Khas)
3.    Dana lain yang halal (meliputi: Sponsor, Donatur, dll.)

K.   PENUTUP

Demikian Term Of Reference ini kami buat, semoga dapat dipergunakan dengan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

ALMAHERA Aliansi Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah


0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Atas Komentar Anda

HMJ HES. Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Mengenai Saya

Foto saya
Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah adalah Lembaga Kemahasiswaan di bawah naungan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Tulungagung

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi HMJ HES 2016/2017

STRUKTUR ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH PERIODE 2016/2017 Ketua Umum Nur Habib Fauzi Wakil Ketua...

Pengikut