TERM
OF REFERENCE
SEMINAR EKONOMI ISLAM
A.
LANDASAN
PEMIKIRAN
Kehalalan
suatu produk menjadi kebutuhan yang wajib bagi umat muslim, baik itu makanan,
obat-obatan maupun barang-barang konsumsi lainnya. Seiring besarnya kuantitas
umat muslim di Indonesia yang jumlahnya mencapai 88,20%, maka dengan sendirinya
pasar Indonesia merupakan pasar konsumen muslim yang sangat dominan. Oleh
karena itu, jaminan akan produk halal menjadi suatu yang penting untuk
mendapatkan perhatian dari pemerintah. Sebagaimana yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
bahwa Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Landasan ini
juga dipertegas dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) yakni pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Fakta
bahwa sebagian besar produk makanan ringan yang beredar di pasaran disinyalir
tidak jelas kehalalannya. Makanan ringan adalah makanan yang dibuat dengan
tujuan bukan sebagai makanan utama serta disajikan dan dikonsumsi saat-saat
bukan waktu utama makan. Yang termasuk dalam kategori makanan ringan adalah
krupuk, kripik, biskuit, chiki- chikian serta kacang-kacangan.
Hal
ini menjadi penting untuk diperhatikan, terutama dengan disahkannya
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Apalagi dalam
penjelesan Pasal 4 dikatakan bahwa Produk
yang Masuk, Beredar dan Diperdagangkan di Wilayah Indonesia Wajib
bersertifikasi halal. Ini menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap
produk yang beredar di Indonesia teramat besar. Ditambah lagi dalam BAB XI
Ketentuan Penutup pada pasal 67 disebutkan bahwa (1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan
diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai
berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (2)
Sebelum kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku, jenis Produk yang bersertifikat halal diatur secara bertahap. (3)
Ketentuan mengenai jenis Produk yang bersertifikat halal secara bertahap sebagaimana
diatur pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Melihat
2 Pasal diatas sudah sangat jelas bahwa program sertifikasi halal akan
dilaksanakan secara bertahap selama 5 Tahun, dan setelah itu akan diberlakukan
kepada semua jenis produk yang beredar. Jika dihitung sejak 17 Oktober 2014 UU
ini diundangkan, maka sekarang sudah masuk Tahun ke-3 dan juga sedang ramai
dibahas tentang pendirian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sebagai seorang Mahasiswa dan juga Akademisi maka sangat menarik untuk dibahas
lebih dalam lagi terkait pelaksanaan UU tersebut sekaligus sebagai upaya
sosialisasi kepada masyarakat umum.
Perilaku konsumen
merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan dan mempergunakan barang
dan jasa sesuai dengan kebutuhan mereka. Bahan pangan merupakan barang yang
sangat penting dan tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia. Salah satu
bahan pangan yang paling banyak dikonsumsi adalah bahan daging. Di Indonesia
berbagai macam daging telah dikonsumsi dan merupakan salah satu bahan pangan
untuk memenuhi protein dan gizi. Bahan daging yang paling banyak dikonsumsi
oleh masyarakat Indonesia adalah daging ayam. Selain sebagai sumber protein
yang baik oleh tubuh, daging ayam sangat mudah diperoleh dan harganya
terjangkau dibandingkan daging lainnya seperti daging sapi atau kambing. Oleh
karena faktor ekonomis itulah konsumen di Indonesia terus meningkat. Permintaan
pasar akan daging ayam membuat para produsen terus melakukan segala cara untuk
dapat memenuhi permintaan pasar. Hal ini selain berdampak positif juga
menimbulkan dampak negatif yaitu munculnya daging ayam yang tidak sehat dan
serta tidak memenuhi keamanan dan kehalalan pangan.
Saat ini banyak kita
temui daging ayam yang beredar di pasar modern atau pasar swalayan tak
bersertifikat halal. Selain faktor kehalalan produk-produk ini harus sesuai
standar UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Karena
mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam seharusnya produk tersebut sesuai
standar agama dan undang-undang. Contoh, dari segi agama harus disembelih
dengan cara halal serta dari segi undang–undang produk pun harus mendapatkan
sertifikat sehat. Oleh karena itulah, pengawasan terhadap makanan yang beredar
di masyarakat menjadi hal yang sangat penting mengingat mayoritas penduduk
Indonesia adalah Muslim. Pemerintah khususnya Departemen Agama dengan Majelis
Ulama Indonesia (MUI) memiliki wewenang dan merupakan lembaga yang kompeten
untuk melakukan penilaian kehalalan produk, baik produk makanan jadi, setengah
jadi, atau bahan mentah mengikuti hukum syariah agama islam.
Barulah pada tahun 2014
disahkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal oleh pemerintah.
Di Indonesia sendiri label halal pada suatu produk makanan merupakan sumber
informasi yang paling mudah terlihat oleh konsumen sehingga konsumen tidak
merasa kuatir dengan kehalalan produk yang akan dikonsumsi. Meski antusiasme
masyarakat terhadap produk halal meningkat, kesadaran masyarakat akan produk
halal belum meluas. Penyebabnya, kurangnya infrastruktur yang menunjang
Indonesia dalam menggemborkan prdouk halal. Jika indonesia ingin meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dengan berinvestasi dalam mengembangkan produk halal, maka
harus mengetahui perilaku Muslim sebagai konsumen produk halal. sejauh mana
Muslim Indonesia peduli dengan produk halal memang belum diketahui secara
pasti, namun dengan mempelajari apa saja yang diinginkan untuk produk halal
dari sisi persepsi konsumen sangat diperlukan.
Jaminan produk halal
ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan bersama, tidak hanya oleh
pemerintah, namun rakyat juga harus proaktif dalam membantu pemerintah
mensosialisasikan dan mengimplementasikan Undang-undang No. 33 tahun 2014 ini.
Sehingga tercapailah kebutuhan Konsumsi masyarakat Indoensia yang halal dan
terhindar dari segala kemudharatan.
Wallahu a’lam Bi Ash-Showwab.
B.
DASAR
KEGIATAN
1. Pancasila
dan UUD 1945
2. Tri
Darma Perguruan Tinggi yang termaktup dalam UU No. 12 tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
3. AD/ART
dan GBHO Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Tulungagung
4. AD/ART
Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
5. Program
Kerja HMJ HES IAIN Tulungagung
6. Hasil
Rapat Kerja Pengurus pada hari Jumat 07 dan 24 Februari 2017
C.
NAMA
KEGIATAN
Nama kegiatan ini adalah Seminar Ekonomi Islam 2017.
D.
TEMA
KEGIATAN
Tema yang diambil dalam kegiatan ini
adalah Membedah UU No. 33 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal terhadap Perilaku Konsumsi Masyarakat.
E.
TUJUAN
KEGIATAN
1. Berbagi
pengalaman dan pengetahuan antara sesama akademisi, praktisi, birokrat, dan
wirausahawan tentang konsep Halal Life
Style.
2. Untuk
memperkuat kerjasama dan pemahaman antar
universitas mengenai ekonomi Islam agar mampu berkonstribusi aktif untuk
Indonesia yang sejahtera khususnya dalam pengembangan produk kuliner halal di Indonesia.
3. Meningkatkan
peran aktif mahasiswa dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dibidang Sharia
khusunya.
4. Mendorong
penelitian dan pengembangan keilmuan terutama berkaitan dengan Halal Life Style.
5. Menggali
potensi mahasiswa dalam keilmuan Sharia melalui rangkaian kegiatan lomba.
6. Berupaya
memberikan masukan serta kontribusi nyata bagi para pengambil kebijakan
baik pemerintah, swasta, maupun
masyarakat luas.
7. Sebagai
wujud nyata dukungan dan peran aktif terhadap
perkembangan Ilmu Pengetahuan.
8. Sebagai
wahana bagi mahasiswa dan masyarakat untuk mendapat ilmu dan pemahaman,
khususnya tentang Halal Life Style.
9. Memberikan
pemahaman tentang keterkaitan antara gaya hidup islami terutama dalam
pengembangan produk kuliner halal.
10. Membangun
dan menciptakan ekonomi masa depan berbasis islam melalui pengembangan produk
kuliner halal sehingga menjadi pusat halal life
sytle dunia.
F.
NARASUMBER
(KEYNOTE SPEAKER)
Narasumber dalam kegiatan ini antara lain:
1. KH.
Muhson Hamdani, M.Si., M.Sy. (MUI Tulungagung dan Pengasuh PonPes Ngunut)
sebagai Narasumber 1.
2. Hasan
Sultoni, M.Sy (MES Tulungagung dan Direktur Pelaksana BMT Muamallat
Tulungagung) sebagai Narasumber 2.
3. Budi
Kolistiawan, M.E.I. (Akademisi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN
Tulungagung) sebagai moderator.
G.
BENTUK
KEGIATAN
1. Opening
Ceremony
Kegiatan ini akan diawali dengan acara
pembukaan sebagaimana umumnya kegiatan dilaksanakan.
2. Seminar
(Penyampaian Materi)
Acara selanjutnya setelah Opening Ceremony
adalah Penyampaian materi dari kedua Narasumber yang di pimpin oleh seorang
Moderator. Masing-masing narsumber akan diberikan waktu 30 Menit untuk
menyampaikan materinya dengan pembagian tema yang sudah ditentukan.
3. Diskusi/Tanya
Jawab
Setelah kedua narasumber selesai
menyampaikan materinya, akan dilanjut dengan sesi Diskusi/Tanya-Jawab dengan
peserta Seminar Ekonomi Islam. Durasi Sesi tanya-jawab ini selama 90 Menit.
4. Penutup
Acara yang terakhir adalah Penutup. Acara
ini akan berisi pemberian hadiah yang sudah disiapkan oleh panitia kepada
peserta yang bertanya oleh kedua narasumber. Dilanjutkan dengan penyerahan
cinderamata dan Foto bersama.
H.
PELAKSANAAN
KEGIATAN
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Rabu, 12 April 2017
Waktu :
Pkl. 08:00 WIB. – selesai
Tempat :
Auditorium Utama IAIN Tulungagung
I.
SASARAN
KEGIATAN
Sasaran dalam Program kerja yang diajukan
ini antara lain:
1. Mahasiswa
Aktif Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
2. Mahasiswa
Umum se-IAIN Tulungagung
3. Mahasiswa
Umum se-Jawa Timur
4. Masyarakat
yang meliputi Praktisi, Akademisi, Pelaku Usaha dan masyarakat lain pada
umumnya.
J.
ESTIMASI
DANA
Sumber dana yang akan digunakan dalam
menyelenggarakan kegiatan ini adalah:
1. Dana
Pengembangan Pendidikan IAIN Tulungagung
2. Dana
Iuran Pengurus (Khas)
3. Dana
lain yang halal (meliputi: Sponsor, Donatur, dll.)
K.
PENUTUP
Demikian Term Of Reference ini kami buat,
semoga dapat dipergunakan dengan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
ALMAHERA Aliansi Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda