JOB DESKRIPTION
KEPANITIAN
EVENT/KEGIATAN
STERING COMMITE (SC).
Fungsi dan Tugas kerja penasehat
adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan
saran dan kritik atas rencana anggaran Badan Pengurus Harian Panitia,rencana
usaha dana, dan rencana pelaksanaan kegiatan, bila dianggap perlu.
2.
Mengontrol
berjalannya acara kegiatan Badan Pengurus Harian panitia, misalnya kinerja BPH
seksi - seksi.
3.
Memberikan
motivasi, inspirasi, serta teguran kepada BPH dan Seksi kepanitiaan
4.
Mencari
jalan keluar (solution) bila terjadi beda pendapat dalam kegiatan
ORGANISING COMMITTEE (OC)
1.
KETUA PANITIA
Fungsi dan Tugas kerja ketua adalah sebagai berikut :
a.
Tugas
utama seorang ketua sebagai pemimpin organisasi adalah Merencanakan/perencanaan
(merencanakan hal/ kegiatan yang akan dilakukan), Mengorganisir (mengatur dan
membagi tugas dan tanggungjawab/pendelegasian kepada bawahan), Mengontrol (mengecek
atau meminta laporan kemajuan kegiatan), serta mengkordinasi, Membagi tugas dan
kerja sama antar seksi – seksi dalam kegiatan diluar maupun saat saat rapat.
b.
Melakukan
negosiasi dengan SC atau Pihak lain, terutama mengenai Kesejahteraan mahasiswa
c.
Bertanggungjawab
terhadap segala sesuatu/ kegiatan yang telah diprogramkan oleh setiap seksi
d.
Memimpin
dan menyetujui segala keputusan rapat.
e.
Memberikan
teguran kepada seksi-seksi dan anggota bila tidak menjalankan tugas
f.
Memberikan
laporan kegiatan dari kordinator-kordinator seksi
g.
Membagi
tugas dan fungsi kerja, serta meminta masukan dari wakil ketua
h.
Memberikan
mandate kepada wakil bila ada halangan
i.
Memberikan
surat perintah kerja/mandate kepada anggota untuk menjalankan tugas
2.
WAKIL KETUA PANITIA
Fungsi dan Tugas kerja wakil ketua adalah sebagai berikut :
a.
Membantu
ketua dan bertanggungjawab kepada ketua apabila dalam pengambilan keputusan
ketua tidak ada. Wakil ketua dapat menggantikan ketua dalam pengambil suatu
keputusan
b.
Memimpin
rapat – rapat atas kesepakatan ketua, serta meminta masukan kepada ketua
sebelum mengambil keputusan
c.
Wakil
ketua tidak mempunyai kewenangan sebelum ada keputusan ketua, namun dalam
segala sesuatu yang bersifat darurat wakil ketua berhak untuk mengambil
kebijakan yang selayaknya.
d.
Memberi
saran, kritik, serta nasehat kepada kepanitiaan tertentu, secara lisan demi
kesuksesan kepanitiaan tersebut
e.
Menggantikan
ketua apabila ketua keluar daerah, berdasarkan surat mandat kerja yang
diberikan oleh ketua kepada wakil ketua.
3.
SEKRETARIS
Suatu organisasi hidup atau mati secara administrasi ada di tangan
sekretaris. Fungsi dan Tugas kerja sekretaris adalah sebagai berikut :
a.
Membuat
surat undangan rapat
b.
Membuat
surat permohonan bantuan dana (proposal)
c.
Mencatat
hasil – hasil keputusan rapat BPH dan Anggota, termasuk semua usulan, kritik
dan saran
d.
Membuat
surat keputusan yang dikeluarkan ketua/wakil ketua, surat keputusan delegasi
dan surat keputusan koordinator seksi – seksi
e.
Membuat
laporan pertanggungjawaban kegiatan Kegiatan kepanitiaan dan laporan keuangan,
atas pelaksanaan kegiatan
f.
arsip
surat masuk atau keluar
g.
Mengetahui
dan mencatat nomor surat masuk dan keluar
h.
Menyimpan
peralatan sekretaris (stempel, bantal, dll) di ruang sekretariatan
i.
Menata
dan menyimpan file – file/data pada kotak atau lemari BPH atau computer dll.
4.
WAKIL SEKERTARIS
Fungsi dan Tugas kerja Wakil Sekrtaris Bendahara adalah sebagai
berikut :
a.
Membantu
Sekertaris dalam menyusun dan menata tugas-tugas sekertaris.
b.
Bekerja
sama dengan Biro kesekretariatan.
c.
Menjaga
dan Merawat Fasilitas Perhimpunan.
5.
BENDAHARA
Fungsi dan Tugas kerja Bendahara adalah sebagai berikut :
a.
Menyimpan
dan mengeluarkan uang kepanitiaan
b.
Membukukan
segala pengeluaran dan menerima dan mencatat tanggal uang masuk beserta sumber
dan jumlah dana
c.
Mengeluarkan
uang serta mencatat jumlah (banyaknya uang), tanggal, penerima, serta kegunaan
uang tersebut
d.
Menyediakan
nota (kwitansi) uang masuk dan dan meminta nota pembelian atas kegunaan dana
e.
Membuat
laporan keuangan, dan membukukan keuangan iuran pokok, wajib maupun sumbangan
sukarela anggota
f.
Meminta
persetujuan ketua sebelum mengeluarkan uang, dan dapat berkoordinasi dengan
anggota
6.
WAKIL BENDAHARA
Fungsi dan Tugas kerja Wakil Bendahara adalah sebagai berikut :
a.
Menjalin
Hubungan dengan Bendahara Umum dalam melaksanakan tugas Kepanitiaan
b.
Mendata
aktifa Tetap sebagai kekayaan-kekayaan kepanitiaan.
c.
Bersama
ketua Panitia mencari jalan keluar dalam hal ini mencari dana kepanitiaan.
d.
Bekerja
sama dengan Biro Usaha Dana dalam hal ini penggalangan Usaha Dana.
SEKSI – SEKSI
1.
SEKSI USAHA DANA
Fungsi dan Tugas kerja Seksi Dana adalah sebagai berikut :
a.
Mencari
dana tambahan
b.
Mencari
alamat donator yang sering membantu
c.
Mendata
atau membuat daftar alamat donatur dan sumber – sumber yang bisa mendapatkan
dana
d.
Menjalankan
sumbangan iuran wajib dan suka rela kepada semua anggota panitia dan simpatisan
e.
Memberikan
laporan kepada bendahara mengenai sumbangan dan jumlah uang yang masuk dan
keluar pada setiap bulan
f.
Membawa
buku list uang masuk dan mencatat semua sumber, tanggal, dan jumlah uang
g.
Meminta
saran, masukkan dari BPH inti bila terjadi kendala atau masalah.
2.
SEKSI ACARA
Fungsi dan Tugas kerja seksi acara adalah sebagai berikut :
a.
Menyusun
rencana kegiatan
b.
Mengatur,
memimpin semua kegiatan
c.
Membagi
tugas dan tanggungjawab mengenai hal – hal teknis pada saat kegiatan
berlangsung misalnya, moderator,pemimpin acara, pembicara, Narasumber singgers,
pemain musik dll
d.
Mengatur
waktu, tempat dan membagi tugas masing – masing anggota saat acara.
e.
Mengatur
dan memberi tugas mengenai kegiatan seminar misalnya menghubungi pembicara,
moderator dll dan bekerja sama dengan seksi lain seperti, seksi humas,
dekorasi, publikasi dan dokumentasi, perlengkapan, keamanan dan kesehatan.
f.
Mengkoordinasi
dengan seksi – seksi olahraga dan rekreasi, mengenai pengaturan waktu, tempat
(lapangan) untuk melakukan kegiatan tersebut.
3.
SEKSI HUMAS
Fungsi dan Tugas kerja seksi Humas adalah sebagai berikut :
a.
Menjalin
hubungan yang harmonis dengan masyarakat yang ada disekitar kesekretariatan
b.
Mencari
sumber dana dari luar (donator) serta menandatangani surat kerja sama
c.
Mengusahakan
tempat pelaksanaan kegiatan perlombaan dan tempat acara kegiatan.
d.
Bekerja
sama atau berkoordinasi dengan bidang publikasi dan informasi terutama mengenai
hal – hal informasi yang ingin disampaikan kepada public
e.
Menyampaikan
informasi kepada public bila diperlukan
f.
Mencari
atau mensurvei tempat – tempat diadakannya kegiatan
4.
SEKSI PERLENGKAPAN (DPAT)
Fungsi dan Tugas kerja seksi perlengkapan adalah sebagai berikut :
a.
Mencari
tahu semua kebutuhan seksi, terutama peralatan kesekretariatan dan usaha dana
b.
Mengecek
peralatan dan kebutuhan seksi
c.
Melaporkan
kelebihan dan kekurangan kebutuhan kepada BPH paniti atau ketua
d.
Mendata
dan mencatat semua alat yang berupa pinjaman
e.
Menjaga
semua peralatan milik BPH dan dapat bekerja sama dengan seksi keamanan
5.
SEKSI PERLOMBAAN
Fungsi dan Tugas kerja seksi perlombaan adalah sebagai berikut :
a.
Membuat
jadwal kegiatan olahraga dan rekreasi pada saat pelaksanaan
b.
Memimpin
dan mengatur semua pertandingan perlombaan
c.
Dalam
pengaturan waktu, dapat bekerja sama seksi acara, berdasarkan jumlah peserta
dan kelengkapan BPH
6.
SEKSI KONSUMSI
Fungsi dan Tugas kerja seksi konsumsi adalah sebagai berikut:
Meyediakan Makanan Ringan (Snack), Berat (Nasi) dan Minuman pada
saat kegiatan berlangsung.
7.
SEKSI KEAMANAN
Fungsi dan Tugas kerja seksi keamanan adalah sebagai berikut :
a.
Menjaga
keamanan, ketertiban, kebersihan termasuk menjaga dan mengamankan fasilitas
kesekretariatan
b.
Menjaga
keamanan pada saat kegiatan usaha dana (pertandingan)
c.
Menjaga
peralatan dan kelengkapan kesekretariatan
d.
Untuk
menjaga dan mengamankan, kegiatan perlu kerja sama dengan pihak ketiga
8.
SEKSI KESEHATAN
Fungsi dan Tugas kerja seksi kesehatan adalah sebagai berikut :
Apabila peserta/pasien sakit, meyediakan obat sesuai
diagnose/penyakit.
9.
SEKSI SEKRETARIATAN
Fungsi dan Tugas kerja seksi kesekretariatan adalah sebagai berikut
:
a.
Menata
dan menjaga kelengkapan sekretariatan
b.
Bekerja
sama dengan Wakil sekertaris untuk menulis dan melengkapi surat-surat dalam
kegiatan
10. SEKSI DEKORASI
Fungsi dan Tugas kerja seksi Dekorasi adalah sebagai berikut :
a.
Melengkapi
dekor Ruangan
b.
Potong
Tema kegiatan dan Rias Ruangan.
Sumber: http://mandirigotongroyong02.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-tugas-dan-fungsi-kerja-dalam.html
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Komentar Anda